Beli Sabu Seharga Rp 400 Ribu, Jupiter Fortissimo Hadapi Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Foto: Beli Sabu Seharga Rp 400 Ribu, Jupiter Fortissimo Hadapi Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara Instagram



Pihak kepolisian mendapat informasi dari warga jika tempat kos Jupiter Fortissimo sering digunakan pesta narkoba.

Kanal247.com - Jupiter Fortissimo kembali terjerat kasus narkoba. Aktor tampan tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (11/2) lalu. Berita tersebut tentunya membuat publik terkejut, mengingat Jupiter sendiri baru saja bebas pada bulan September 2018 atas perkara yang sama.

Dari pengakuannya di hadapan penyidik diketahui bahwa Jupiter mengonsumsi narkoba sebanyak dua kali setelah bebas dari penjara. Obat-obatan terlarang itu dibelinya dengan harga Rp 400 ribu. Jupiter ditangkap ditangkap di kamar kost di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat bersama tersangka lainnya bernama Eko.

"JF setelah kita periksa katanya dia baru menggunakan 1 kali informasinya dan 1 kali lagi dengan Eko bareng-bareng, jadi 2 kali. Dia beli barang itu Rp 400 ribu dapat 1 klip dan 1 klip lagi dipakai bersama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam penangkapan Jupiter, pertugas kepolisian berhasil mengantongi barang bukti berupa sabu seberat 0,47 gram di dalam sarung kacamata miliknya. "Ditemukan di laci meja di kamarnya. Sebuah tempat kacamata. Setelah dibuka dilihat di sana ada barbuk narkotika sabu 0.47gr brutto. Di bawah meja, kami temukan tabung kaca yg digunakan untuk gunakan sabu dan masih ada sisa di sana yg kami blm lakukan penimbangan," lanjut Argo.

Mereka juga menemukan sabu lainnya yang disembunyikan Eko. "Kemudian setelah menemukan itu, kita cek tersangka si Eko tadi, kita geledah ternyata di saku sebelah kanan kita temukan narkotika jenis sabu 2,04 gram bruto di situ. Kemudian ada uang Rp 300 ribu," sambungnya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengintai Jupiter selama kurang lebih tiga pekan. Sebelumnya mereka mendapat informasi dari warga jika kos tersebut sering digunakan untuk menggelar pesta narkoba. Jupiter sendiri sudah satu bulan menyewa kamar, namun baru ditempatinya selama satu minggu.

"Berawal dari info yang masuk ke Polda, adanya penyalahgunaan narkotika yang sering dilakukan di kos-kosan atau persewaan kamar. Atas info itu, tim dibentuk, lakukan penyelidikan sekitar tiga minggu," jelas Argo.

Ini merupakan kesekian kalinya bagi Jupiter terjerat kasus narkoba. Dari hasil pemeriksaan urine, ia juga dinyatakan positif menggunakan sabu. Kombes Argo mengatakan bahwa Jupiter terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. "Enggak (mengelak), ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel