Terjerat Kasus Narkoba, Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara

Foto: Terjerat Kasus Narkoba, Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara Instagram



Selain vonis penjara 4,5 tahun, Reza Bukan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Kanal247.com - Reza Bukan menambah daftar panjang selebritis Tanah Air yang terjerat kasus narkoba. Seperti diketahui presenter bertubuh tambun ini telah ditangkap sejak beberapa bulan lalu setelah kedapatan memiliki obat-obatan terlarang tersebut. Baru-baru ini Reza diketahui telah menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan pemberitaan yang ada diketahui bahwa Reza dijatuhi vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara (4,5 tahun). Keputusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Barat pada Rabu (27/2).

"Menyatakan terdakwa Deron Eka alias Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, menimbun narkoba golongan satu bukan tanaman. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim, Kukuh Subyakto.

Tidak hanya itu saja, Reza juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika ia tidak berhasil memenuhinya maka dapat diganti dengan pidana selama 2 bulan. "Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 1 miliar, penetapan aturan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, menyatakan masa penahanan terdakwa yang diterima dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," imbuhnya lagi.

Seperti dikethui Reza dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya mempunyai beberapa pertimbangan. "Terdakwa dalam persidangan merasa bersalah, menyesal, serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa masih punya anak, dan terdakwa belum pernah dihukum," tukasnya.

Sementara itu, JPU beberapa waktu lalu menuntut Reza dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Ia dianggap bersalah lantaran memiliki narkoba.

"Tuntutan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar," ujar jaksa Rinaldy Restayuda beberapa waktu lalu. "Memang, karena ada unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai. Dengan fakta persidangan, para saksi menerangkan bahwa Reza kalau untuk dikenakan Pasal 127 itu belum bisa, karena dia kedapatan memiliki."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel