Dokumen Terbukti Palsu, Hilda Vitria Siap Beberkan Bukti Tak Ada Pernikahan dengan Kriss Hatta

Foto: Dokumen Terbukti Palsu, Hilda Vitria Siap Beberkan Bukti Tak Ada Pernikahan dengan Kriss Hatta Instagram



Kriss Hatta ditahan karena tuduhan pemalsuan dokumen, Hilda Vitria siap membuktikan bahwa tak pernah terjadi pernikahan hingga akan memberikan laporan tambahan untuk pria itu.

Kanal247.com - Permasalahan antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta lagi-lagi menjadi perbincangan hangat. Pasca ditahannya Kriss dengan tuduhan pemalsuan buku nikah, Hilda akhirnya berani muncul di hadapan awak media untuk bersuara.

Hilda mengungkapkan bahwa ia bersiap untuk membuktikan bahwa tak pernah terjadi pernikahan antara dirinya dan Kriss seperti yang tersebar beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Hilda menerangkan bahwa ucapan Kriss membuktikan jika pria itu mengakui tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan kepadanya. Lantaran Kriss menyatakan bahwa ia bukanlah orang yang mengurus buku nikah melainkan orang lain.

”Dia sudah mengakui bahwa dokumen memang palsu, kalau dia tidak mengakui kalau dokumen itu palsu, dia tidak mungkin akan bilang kalau itu yang memalsukan si A atau si B,” terang kuasa hukum Hilda, Fahmi. “Karena sudah mengakui bahwa itu memang dokumennya palsu dan dia pergunakan berarti semakin sempurna perbuatannya dia.”

Fahmi menegaskan bahwa penangkapan Kriss tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pria tersebut menjelaskan bahwa sudah lama Kriss ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini lantaran proses hukum sudah berjalan cukup lama.

”Kalau tiba-tiba sih enggak ya, ini kan proses ya,” ucap pengacara Hilda itu. “Jadi dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah cukup lama, artinya proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Kuasa hukum Hilda itu menyatakan bahwa kliennya akan membuktikan bahwa tidak ada pernikahan yang berlangsung seperti yang dinyatakan oleh Kriss sebelumnya. Fahmi menyebut perkataan Kriss mengenai pernikahan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ia dapatkan. Pengacara itu menyebut bahwa tidak ada hal yang bisa dilakukan selain menunggu proses hukum berjalan.

”Berdasarkan bukti-bukti yang kami dapat, baik dari keterangan KUA sendiri mau pun surat keterangan dari lurah itu tidak ada satu pun dokumen yang menjelaskan bahwa benar ada perkawinan,” terang Fahmi. “Jadi kalau saat seperti ini, tidak ada yang bisa dilakukan kecuali menunggu dalam artian kalau misal dia ingin keringanan dan sebagainya prosesnya di persidangan.”

Fahmi juga mengungkapkan jika kliennya akan memberikan laporan tuduhan yang berbeda dari pemalsuan dokumen pernikahan. Meski begitu pria tersebut tidak bisa menjelaskan tuduhan tersebut. Fahmi memaparkan bahwa sebagai pengacara ia tidak memiliki hak untuk menjelaskan karena masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

”Kita tambahin pasalnya, kita laporin lagi. Laporan yang saya laporkan itu enggak ada kaitannya (dengan pemalsuan dokumen),” papar Fahmi. “Tapi saya tidak boleh membocorkan karena itu dalam proses penyidikan dan proses pra penuntutan, ada yang memang minta agar ditetapkan sebagai tersangka tapi biar itu menjadi proses kepolisian bukan sebagai wewenang kami sebagai pengacara.”

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel