Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Nikah, Kriss Hatta Minta Keadilan Ditegakkan

Foto: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Nikah, Kriss Hatta Minta Keadilan Ditegakkan Instagram



Merasa dirugikan atas kasus pemalsuan dokumen nikah yang menjeratnya saat ini, Kriss Hatta meminta dengan sangat agar keadilan ditegakkan. Menurutnya, buku nikah palsu itu sudah ia dapatkan sesuai prosedur.

Kanal247.com - Seperti diketahui, nasib malang saat ini tengah menimpa presenter tampan Kriss Hatta. Bagaimana tidak, gara-gara mempertahankan pengakuannya soal pernikahannya dengan Hilda Vitria, Kriss malah terperosot ke "jurang".

Pria yang pernah berseteru dengan Billy Syahputra itu harus mendekam di balik jeruji besi lantaran diduga memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda. Atas hal itu, Kriss pun merasa dirugikan.

Menurutnya, keadilan ini belum ditegakkan dengan benar. Sebab, Kriss yakin buku nikahnya dengan Hilda Vitria sah dan bisa dibuktikan kebenarannya. Ia juga yakin bahwa pernikahannya dengan Hilda bukan lah rekayasa semata.

Bahkan Kriss juga menegaskan bahwa selama pernikahan berlangsung dirinya menjalankan tanggung jawab layaknya seorang suami, yakni memberikan nafkah sepenuhnya pada Hilda. Mulai dari sandang pangan hingga nafkah batin.

"Saya mau keadilan ditegakkan. Karena saya ini suami sah," terang Kriss Hatta. "Saya yang menafkahi dia lahir dan batin selama dua tahun."

"Saya mencari nafkah dari dunia entertainment, dari taksi online, saya penuhi sandang pangan papannya, tapi kenapa saya bisa masuk penjara ini?" sambung Kriss Hatta.

Lebih lanjut, Kriss mengungkapkan unek-uneknya. Ia bertanya-tanya mengapa harus dirinya yang di penjara gara-gara buku nikahnya dianggap palsu. Padahal Kriss bersikeras mengatakan buku itu dikeluarkan dan sudah disetujui oleh lembaga berwenang.

"Jadi yang dipermasalahkan di sini adalah buku yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan kita," ujar Kriss Hatta. "Tapi kenapa saya yang di penjara? Ini yang menjadi permasalahan. Yang harus dipecahkan."

Kriss sendiri resmi menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen atas laporan Hilda. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Kriss dengan Pasal 264 ayat (2), Pasal 266 ayat (1), dan Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, di tengah nasib malang yang menimpa Kriss, Hilda justru asyik ketawa-ketiwi bersama sahabat dekatnya dan menikmati keindahan Pulau Dewata Bali. Hilda seolah tak peduli dengan nasib sial yang harus dijalani Kriss karena ulahnya. Ia bahkan tanpa segan memamerkan goyangan seksi hingga mengenakan busana super mini yang kala itu sukses curi perhatian publik.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel