Sidang Ditunda, Kriss Hatta Pertanyakan Keberadaan Tim Ahli Forensik

Foto: Sidang Ditunda, Kriss Hatta Pertanyakan Keberadaan Tim Ahli Forensik instagram



Sidang ditunda lantaran ibunda Hilda Vitria tak hadir sebagai saksi di pengadilan, Kriss Hatta malah pertanyakan soal tim forensik. Masih ingin bilang buku nikahnya asli?

Kanal247.com - Kasus yang menjerat presenter tampan Kriss Hatta memang sukses menyedot perhatian publik. Pasalnya sebelum dijebloskan ke penjara, ia berkali-kali sesumbar bahwa Hilda Vitria adalah istri sahnya.

Hal itupun lantas membuat Billy Syahputra yang saat itu tengah menjalin asmara dengan Hilda tak lepas dari label sebagai pebinor atau perebut bini orang. Ketiganya pun sontak saling melakukan serangan baik saat mengisi acara on air televisi maupun melalui media sosial.

Namun sayangnya kini Kriss Hatta justru harus mendekam dibalik jeruji besi akibat ulahnya tersebut. Ia diseret atas tuduhan pemalsuan dokumen yang selama ini ia sebut sebagai bukti pernikahannya dengan pesinetron cantik itu.

Berstatus sebagai tahanan, Kriss pun beberapa kali terlihat menghadiri sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Namun sidang lanjutan pada hari Rabu (15/5) lalu terpaksa harus ditunda lantaran ibunda Hilda tak datang sebagai saksi lantaran sakit.

Menanggapi hal tersebut, Kriss menuturkan curiga bahwa pihak Hilda memang sengaja melakukan hal tersebut agar dirinya lebih lama berada di dalam penjara. Kendati demikian ia mengaku masih santai menjalani proses hukum yang tengah berjalan itu.

“Mereka mengulur-ulur waktu aja biar saya semakin lama di dalam penjara, tidak apa-apa,” tegas presenter acara “Uang Kaget” itu. “Dan hakim telah memberikan waktu 3 kali.”

Lebih lanjut, Kriss Hatta rupanya lagi-lagi menegaskan bahwa buku nikah yang ia miliki adalah asli lantaran dikeluarkan oleh instansi kenegaraan. Ia pun kembali mempertanyakan status tersangka yang disandangnya saat ini.

“Kalau saksi tidak hadir sudah pasti ke tahap yang lebih lanjut,” paparnya. “Cuma yang saya pusingkan ini kan buku nikah, buku nikah dikeluarkan oleh instansi negara, saya kan konsumen tapi kenapa saya yang di persidangkan, saya enggak habis (pikir).”

Tak sampai disitu, Kriss juga meminta dihadirkannya saksi dari ahli forensik. Nampaknya ia ingin benar-benar membuktikan keaslian dokumen buku nikah miliknya itu.

“Bagaimana bisa menetapkan seorang terdakwa kalau tidak ada saksi ahli forensik,” tandasnya. “Contohnya misalnya ada ilustrasi ditemukan mayat di sebuah pinggir jalan, ini mesti cari dulu matinya kenapa, ditusuk, dipukul, atau mati diracun. Dari situ menetapkan terdakwa.”

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel