Ahmad Dhani Langsung Ajukan Banding Usai Divonis Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tegar

Foto: Ahmad Dhani Langsung Ajukan Banding Usai Divonis Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tegar instagram



Ahmad Dhani langsung ajukan banding pada sidang lanjutan kemarin usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah atas kasus vlog “idiot”.

Kanal247.com - Musisi kondang Ahmad Dhani baru saja mendengarkan keputusan hakim terkait kasus ujaran kebencian yang menyeret namanya pada hari Selasa (11/6). Setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan ujaran kebencian yang ia lontarkan lewat sebuah vlog, Dhani divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti yang diketahui, sudah berbulan-bulan Dhani menjadi tahanan di Rutan Medaeng, Sidoarjo. Ia dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas lontaran kata “idiot” dalam salah satu vlog-nya.

Jatuhan vonis yang diberikan kepadanya tersebut telah jauh berkurang dibandingkan dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Kendati demikian, nampaknya ia masih tak terima dengan keputusan tersebut. Hal ini tampak dari pengajuan banding yang langsung diungkapkan oleh suami Mulan Jameela tersebut kepada hakim.

“Kan kita secara langsung menyatakan banding, dan ancamannya di bawah lima tahun, sebelumnya tidak ditahan,” ujar pengacara Ahmad Dhani, Adwin Rahardian seperti yang dikutip melalui Liputan6.com. “Dan ketika kita menyatakan banding, otomatis vonisnya itu berkekuatan hukum.”

Adwin lantas menjelaskan jika kliennya tersebut sangat tegar dalam menghadapi kasus yang tengah menjeratnya ini. Namun bukan berarti pentolan grup musik Dewa 19 ini menerima begitu saja keputusan vonis satu tahun tanpa adanya perlawanan. Hal tersebut terlihat dari pengajuan banding yang ia sampaikan sendiri.

“Tegar, tetap tegar,” tandas pengacara Ahmad Dhani. “Malah tadi karena tahu sedikit banyak belajar soal hukum dia menyampaikan banding, dia sendiri yang menyampaikan banding.”

Dhani dinyatakan bersalah atas video yang ia unggah akibat dinilai memiliki unsur kebencian dan pencemaran nama baik. Oleh sebab itu ia langsung dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” papar Hakim persidangan. “Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun.”

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel