Kriss Hatta Dituntut 4 Tahun Penjara, Netter Temukan Kejanggalan

Foto: Kriss Hatta Dituntut 4 Tahun Penjara, Netter Temukan Kejanggalan Instagram



Atas dugaan kasus pemalsuan dokumen nikah, Kriss Hatta dituntut 4 tahun penjara. Mengetahui hal tersebut, netter pun tak terima dan merasa ada yang aneh dengan hukum yang berlaku.

Kanal247.com - Nasib nahas kembali menimpa pesinetron sekaligus presenter tampan Kriss Hatta. Baru-baru ini pihak pengadilan telah membacakan tuntutan atas dugaan pemalsuan dokumen nikah yang dilakukan oleh Kriss.

Tak tanggung-tanggung, Kriss dituntut hukuman 4 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, Kriss pun merasa sangat keberatan. Mengingat berbagai fakta soal pernikahannya dengan Hilda Vitria memang pernah terjadi.

Dengan tegas, Kriss kembali membeberkan fakta-fakta yang ada. Terlebih soal saksi-saksi yang sempat dihadirkan oleh Kriss. Ditambah, Hilda kala itu juga sudah mengakui pernah menikah dengan Kriss.

"Semua saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada yang memberatkan satu pun," ujar Kriss di hadapan awak media. "Bahkan dari pelapor, saksi pelapor, keluarga pelapor, sahabat pelapor semuanya memberikan keterangan palsu, yaitu memberikan keterangan yang berbeda dari BAP kepolisian."

Kriss 4 Thaun Penjara

Instagram

"Lalu untuk dibilang dokumen ini palsu harus diadakan uji lab. Sedangkan di BAP polisi tidak ada keterangan uji lab," sambung Kriss. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah memenangkan sidang perdata di pengadilan Bekasi yang artinya pernikahan itu diakui.

Mengetahui hal tersebut, netter pun langsung ramai meninggalkan beragam komentar. Hampir sebagian besar dari mereka turut tak terima atas hukuman yang dijatuhkan pada Kriss.

Bahkan beberapa dari mereka menemukan kejanggalan hukum yang harus dihadapi oleh Kriss ini. Mereka menduga bahwa adanya ketidakadilan atas kasus Kriss ini.

"Kok aneh ye.. bukannya Mpok Ida jg udh ngaku emang nikah meski yg katanya dlm keadaan 'terpaksa'," komen akun @jazz****. "Kok hukumnya aneh bgt. Kan itu salinan. Yg nerbitkan jg KUA. Aneh dehh malah jd tersangka pemalsuan," sambung akun @njie****. "Penjarakan BS n HLD yg jelas2 koar2 n mempermainkan n menginjak2 hukum!!! hinggga yg tdk bersalah sampe di penjara!!!! dimana keadilan hukum Indonesia!!!! TEGAKKAN HUKUM INDONESIA!!!!!!!!!!!," protes akun @gun*****.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel