Sempat Layangkan Somasi, Penggugat Ashanty 9,4 Miliar Rupiah Angkat Bicara

Foto: Sempat Layangkan Somasi, Penggugat Ashanty 9,4 Miliar Rupiah Angkat Bicara instagram



Martin Pratiwi yang tak lain merupakan pihak penggugat Ashanty sebesar 9,4 miliar rupiah angkat bicara, sebut sempat layangkan somasi hingga tak menyangka kasusnya mencuat ke publik.

Kanal247.com - Penyanyi Ashanty belum lama ini sukses menggegerkan masyarakat Indonesia. Namanya mendadak jadi buah bibir netizen pasca isu gugatan bernilai miliaran rupiah dilayangkan oleh salah seorang mantan rekan bisnisnya.

Ashanty diketahui digugat oleh Martin Pratiwi sebesar 9,4 miliar rupiah lantaran dituding melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontrak. Martin selaku Direktur Pratiwi Aesthetic Care resmi mengajukan berkas gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak tanggal 19 juni 2019 lalu.

Setelah Ashanty mengadakan konferensi pers, kini giliran pihak Martin yang buka suara. Ia akhirnya membeberkan beberapa alasan atas gugatan kepada istri musisi kondang Anang Hermansyah itu.

Martin menjelaskan jika ia sempat melayangkan somasi kepada Ashanty tak lama setelah kontrak kerja sama mereka berakhir yakni di sekitar tahun 2017. Tak mendapat tanggapan, ia pun kembali menghubungi aktris cantik 34 tahun itu lewat sang manajer yang lagi-lagi tidak dijawab.

“Di situ pernah lewat pengacara, somasi sudah dilayangkan tetapi tidak ada jawaban,” tutur Martin Pratiwi saat jumpa pers di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (5/7). “Kami juga sudah hubungi manajernya, artinya beliau tahu lewat manajernya.”

Diakui Martin jika beragam usaha sempat dilakukannya untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun lantaran tak mendapat tanggapan, ia pun memutuskan untuk melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. “Karena saya enggak ingin sampai ke pengadilan. Saya ingin secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Martin menambahkan jika dirinya tak menyangka kasusnya itu langsung ramai menjadi perbincangan publik. Pasalnya ia sendiri tak mengetahui jika siapapun dapat mengakses website milik Pengadilan Negeri Tangerang tempatnya mengajukan gugatan sebesar 9,4 miliar rupiah.

“Kami ke pengadilan itu juga penginnya intern, cuma saya dan Mbak Ashanty. Eh, ternyata ini bisa diakses semua orang di website pengadilan,” papar Martin Pratiwi. “Ternyata website PN Tangerang bisa diakses semua orang. Saya enggak tahu jadi pada tahu begini.”

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel