‘Tak Terima’ Disebut Masih Istri Sah Kriss Hatta, Hilda Vitria Segera Beberkan Fakta Ini

Foto: ‘Tak Terima’ Disebut Masih Istri Sah Kriss Hatta, Hilda Vitria Segera Beberkan Fakta Ini instagram



Kriss Hatta dibebaskan dari segala tuduhan sehingga mengakui pernikahannya sah, Hilda Vitria tidak terima dan langsung melayangkan kasasi hingga membeberkan fakta ini.

Kanal247.com - Hilda Vitria resmi melayangkan kasasi atau keberatan atas keputusan hakim yang telah membebaskan Kriss Hatta dari segala tuduhan. Hilda tampak ingin membuktikan bahwa pernikahannya dengan Kriss tidak sah secara hukum dan ia tidak berstatus sebagai istri saat ini.

Hilda melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menerangkan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan pasti dari Pengadilan Agama mengenai status pernikahan kliennya itu dengan Kriss. Fahmi mengungkapkan bahwa keputusan dari Pengadilan Tinggi yang mengemukakan Kriss bersih dari semua tuduhan bukan berartikan pernikahan itu sah. Fahmi menyebutkan bahwa majelis hakim pada persidangan sebelumnya hanya menolak laporan dari Hilda saja.

"Sampai saaat ini belum putusan Pengadilan Agama yang menyatakan adanya perkawinan tersebut dan dinyatakan sah," seru Fahmi seperti yang dikutip dalam laman detikHOT, Senin (15/7). "Karena putusan Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan tidak menerima gugatan Hilda maupun gugatan rekonpensi KH (Kriss Hatta)," jelasnya kemudian.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu memastikan bahwa tidak pernah terjadi pernikahan di hadapan kepala KUA. Wali hakim yang disebut-sebut sebagai saksi pernikahan Kriss dan Hilda pun tidak ketahui dengan pasti identitasnya.

"Tidak pernah berubah (status pernikahan), bahwa tidak pernah ada pernikahan di hadapan kepala KUA juga tidak kenal apalagi bertemu dengan H Madina yang tertulis sebagai wali hakim," ungkap Fahmi.

Fahmi memaparkan bahwa pernikahan Kriss dengan Hilda sudah tentu tidak sah lantaran persyaratannya pun tak terpenuhi. Tidak adanya wali di pernikahan kedua selebriti yang tengah berseteru itu memastikan bahwa status ikatan mereka sebagai suami istri mutlak tak bisa diakui. Pasalnya, wali nikah adalah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mempelai wanita beragama Islam.

"Soal kejadian di Halim menurut syarat nikah tidak terpenuhi karena tidak ada wali nikah," terang Fahmi. "Sedangkan wali nikah merupakan syarat mutlak dalam pernikahan bagi perempuan yang beragama Islam," tandasnya lalu.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel