Jaksa Resmi Ajukan Kasasi, Kriss Hatta Terancam Bakal Dibui Lagi?

Foto: Jaksa Resmi Ajukan Kasasi, Kriss Hatta Terancam Bakal Dibui Lagi? instagram



Kriss Hatta kembali berstatus terdakwa dan terancam dipenjara lagi setelah jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, begini penjelasan dari pihak kuasa hukum Hilda Vitria.

Kanal247.com - Kabar tak sedap baru saja datang dari aktor tampan Kriss Hatta. Bagaimana tidak, baru satu minggu menghirup udara bebas ia sudah kembali dibayang-bayangi oleh kehidupan kelam di balik jeruji besi. Pasalnya pihak jaksa telah resmi melayangkan kasasi atas kasusnya ke tingkat Mahkamah Agung.

Seperti yang diketahui jika sebelumnya Kriss sempat diseret ke penjara dan ditahan selama tiga bulan atas dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Namun pada sidang putusan, Pengadilan Negeri Bekasi justru menyatakan jika ia tak bersalah dan dibebaskan dari segala bentuk tuntutan dan tuduhan.

Namun rupanya ketuk palu hakim kala itu tak menjadi akhir bagi segalanya. Kriss belum bisa bernapas lega lantaran pihak Hilda masih memiliki kesempatan untuk kembali memperpanjang kasus tersebut melalui jalur kasasi.

Belum lama ini kuasa hukum Hilda, Fachmi Bachmid akhirnya mengumumkan kabar buruk tersebut. Ia menegaskan jika saat ini Kriss Hatta telah kembali berstatus sebagai terdakwa setelah Jaksa mengajukan kasasi.

Pengacara Hilda menerangkan jika kasasi tersebut dilayangkan sekitar lima hari yang lalu. Sehingga saat ini mantan presenter “Uang Kaget” itu pun harus kembali membawa label terdakwa. “Jaksa sudah kasasi tertanggal 10 Juli 2019. Maka status KH masih terdakwa,” jelas kuasa hukum Hilda Vitria kepada tim detikHOT, Senin (15/7).

Tak sampai disitu, Fachmi juga kembali menegaskan perihal status pernikahan kliennya dengan Kriss Hatta. Menurutnya soal gugatan cerai Kriss untuk Hilda saat ini tak bisa dibenarkan lantaran hal tersebut masih dianggap tidak sah.

“Untuk perkara pidananya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan sudah menyatakan kasasi tertanggal 10 Juli 2019, maka status KH masih terdakwa,” sambungnya. “Sedangkan untuk urusan ke Pengadilan Agama bagi Hilda itu enggak ada kaitannya karena tidak ada perkawinan di hadapan Kepala KUA dan tidak ada wali nikah.”

Seperti yang diberitakan sebelumnya jika situasi ini memang sudah diprediksi oleh Kriss Hatta. Ia sempat mengaku akan segera menceraikan Hilda Vitria namun harus menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait pengajuan kasasi.

Bahkan ia menyebut kasus ini akan berlanjut hingga tahun depan jika kasasi diterima oleh MA. “Kalau dilanjutkan kasasi itu prosesnya bisa sampai lima bulan dan dikira-kira berarti baru kelarnya kasus ini tahun 2020,” ucap Kriss saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel