Menginjak Usia 70 Tahun, Atiqah Hasiholan Bakal Rayakan Ultah Ratna Sarumpaet di Penjara?

Foto: Menginjak Usia 70 Tahun, Atiqah Hasiholan Bakal Rayakan Ultah Ratna Sarumpaet di Penjara? instagram



Atiqah Hasiholan berencana akan kembali datang menjenguk sang ibunda tepat di hari ulang tahun Ratna Sarumpaet ke-70, kuasa hukum sebut akan ada acara keluarga.

Kanal247.com - belum lama ini aktris cantik Atiqah Hasiholan kembali terlihat hadir dalam persidangan sang ibu, Ratna Sarumpaet. Sidang putusan yang digelar pada tanggal 11 Juli lalu itu memutuskan bahwa Ratna dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Kendati vonis tersebut terlihat sangat berat, namun Atiqah sempat mengucapkan rasa syukur lantaran menurutnya keputusan tersebut jauh dari tuntutan Jaksa. Ratna sendiri juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada keluarganya yang setia membantu dan menemaninya melewati proses hukum tersebut.

Tepat hari ini, Ratna Sarumpaet telah menginjak usia 70 tahun. Ditemui pada hari Senin kemarin, kuasa hukum Ratna menuturkan jika keluarganya berencana untuk datang lagi menjenguk hari ini bertepatan dengan hari ulang tahunnya.

Pengacara Ratna, Insank Nasrudin menegaskan jika saat ini kondisi kesehatan kliennya tersebut sangat baik. Ia juga menambahkan jika Ratna kemungkinan akan kembali dijenguk oleh keluarganya hari ini tepat perayaan usianya yang ke 70 tahun.

“Beliau sangat sehat,” ungkap kuasa hukum Ratna Sarumpaet, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin (15/7). “Kami juga melihat mungkin besok beliau ulang tahun kan, 16 besok itu beliau genap berusia 70 tahun.”

Kendati demikian, namun Ratna rupanya tak meminta untuk dibawakan apa-apa oleh keluarganya. Namun Insank kembali menuturkan kemungkinan jika keluarganya tetap akan datang untuk merayakan pesta ulang tahunnya itu.

“Kalau (permintaan) barang-barang enggak ada, tapi kan besok beliau genap berumur 70 tahun ya. 16 juli besok,” sambungnya. “Ya mungkin besok ya acara keluarga aja lah.”

Seperti yang diketahui jika Ratna Sarumpaet ditangkap polisi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia ditangkap pada awal bulan Oktober tahun lalu sampai akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel