Pemasok Ganja Jefri Nichol Terungkap, Berasal dari Kalangan Artis?

Foto: Pemasok Ganja Jefri Nichol Terungkap, Berasal dari Kalangan Artis? Instagram



Bukan dari kalangan artis, ternyata pemasok ganja Jefri Nichol dan Robby Ertanto adalah seorang dokter dan desainer. Kini, kedua pemasok ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kanal247.com - Masih mengenai kasus narkoba yang dialami oleh aktor tampan Jefri Nichol dan juga sutradara ternama, Robby Ertanto. Robby sendiri diketahui diamankan polisi selang beberapa hari usai Jefri masuk bui.

Dan seiring berjalannya waktu, polisi pun berusaha untuk menemukan sosok pemasok untuk Jefri dan Robby. Hingga akhirnya Kepolisian Metro Jakarta Selatan berhasil meringkuk dua nama yang berinisial T alias HR dan AKA.

Kedua inisial tersebut merupakan teman dari Jefri dan Robby. Pada saat pihak kepolisian memberikan pernyataan, terpampang nyata potret kedua pemasok.

Penangkapan HR dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat berada di daerah Bandung, Jawa Barat pada Senin (29/7). Sedangkan AK diringkuk di kawasan Tangerang, Banten.

"Tersangka didapatkan barang bukti antara lain," ujar Indra di kantornya, Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (1/8). "Tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 106,3 gram."

"T diamankan dengan barang bukti antara lain 4 bungkus plastik bening dan 1 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 98 gram," sambungnya.

Sementara itu dua inisial tersebut diketahui bukan lah dari kalangan artis. HR berprofesi sebagai dokter sedangkan AK adalah seorang desainer. HR ini merupakan teman Robby sejak duduk di bangku SMP.

"Tersangka satu merupakan dokter di Bandung yang mau ambil spesialis, spesialis saraf. Yang satu merupakan desainer," terang Indra panjang lebar. "Awalnya RE dan HR ini adalah teman dekat. RE kerap curhat tidak bisa tidur. Lalu HR memberikan narkoba tersebut kepada RE agar dia bisa tidur."

Kedua pemasok itu digadang-gadang akan mendapatkan hukuman pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda Rp 800 juta hingga paling tinggi mencapai Rp 8 miliar.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel