Dilaporkan Atas Dugaan Fitnah, Vicky Prasetyo dan Keluarga Terancam Hukuman Berat?

Foto: Dilaporkan Atas Dugaan Fitnah, Vicky Prasetyo dan Keluarga Terancam Hukuman Berat? instagram



Tak terbukti melakukan perzinaan dengan Angel Lelga, Fiki Alman balik laporkan Vikcy Prasetyo. Tak sendiri, keluarga Vicky juga turut terseret kasus pencemaran nama baik tersebut dan dijerat pasal berlapis.

Kanal247.com - Aksi penggerebekan Angel Lelga bersama seorang laki-laki di rumahnya semakin berbuntut panjang. Kala itu Vicky Prasetyo datang beramai-ramai dengan sejumlah orang sembari membawa kamera. Ia dengan lantang menyebut jika Angel tengah melakukan zina dengan pria yang diketahui bernama Fiki Alman.

Namun setelah diusut, dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Vicky tersebut tak terbukti kebenarannya. Polisi pun mengeluarkan SP3 atau surat pemberhentian kasus.

Kini giliran Fiki Alman yang mengambil jalur hukum. Ia tak terima telah dipermalukan dengan aksi penggerebakan kala itu. Bersama sang kuasa hukum, Fiki pun menjerat mantan suami Angel Lelga tersebut dengan pasal berlapis.

Fiki Alman secara terang-terangan meminta Vicky Prasetyo untuk bertanggung jawab atas aksi yang ia lakukan. Menurutnya fitnah itu sudah sangat mempermalukannya. Karena itu, sebagai seorang korban ia pun membawa kasus tersebut ke pihak berwajib. Tak sendiri, Vicky Prasetyo rupanya dilaporkan beserta keluarganya, salah satunya yakni sang adik kandung Baby Prasetyo.

“Meminta pertanggungjawaban kepada Vicky Prasetyo dan Baby Prasetyo beserta keluarganya atas tuduhan perzinaan yang dilaporkan dan ditujukan kepada saya. Tak ada unsur, bukti atau tindakan perzinaan yang saya lakukan maka dikeluarkan SP3 (pemberhentian kasus),” jelas Fiki Alman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/8). “Saya korban, menunggu iktikad baik ternyata tidak ada, akhirnya saya bersama tim kuasa hukum saya meminta pertanggungjawaban secara hukum.”

Kuasa hukum Fiki Alman pun menjelaskan jika kliennya menjerat Vicky dan keluarga dengan pasal berlapis. Sehingga kemungkinan hukuman yang dijatuhkan bisa bertahun-tahun.

Tak asal melapor, Fiki rupanya juga sudah mengantongi sebuah bukti. Hal itu tak lain adalah surat SP3 kepolisian yang menjadi dasar bahwa tudingan zina yang dilayangkan oleh Vicky Prasetyo terbukti sebuah fitnah.

“Kalau pasal 317 itu ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, sedangkan pasal kalau 27 UU ITE dengan 3 ayat itu ancaman hukumannya 4 sampai 6 tahun,” sambung kuasa hukum Fiki Alman. “Kami memiliki alat bukti yaitu keluarnya SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Selatan sehingga sangat beralasan secara hukum.”

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel