Jefri Nichol Disebut ‘Bayar’ Demi Direhabilitasi, Polisi Pastikan Hukuman Tetap Berjalan

Foto: Jefri Nichol Disebut ‘Bayar’ Demi Direhabilitasi, Polisi Pastikan Hukuman Tetap Berjalan instagram



Polisi akhirnya mengumumkan jika Jefri Nichol akan mendapatkan rehabilitasi di RSKO yang berartikan rawat jalan, isu sogokan dibantah dengan tegas seraya memaparkan hukuman tetap berjalan.

Kanal247.com - Permasalahan penangkapan Jefri Nichol lantaran terbukti mengonsumsi ganja akhirnya masuk ke babak selanjutnya. Aparat kepolisian Polres Jakarta Selatan akhirnya mengumumkan jika Jefri akan mendapatkan perawatan rehabiliasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Menyusul kabar itu, isu menyogok pun langsung menguak.

Meski begitu, kepolisian sudah memastikan bahwa hukuman yang didapatkan oleh Jefri akan tetap berjalan sesuai peraturan berlaku. Polisi bahkan menerangkan jika kasus Jefri akan segera dibawa ke kejaksaan.

"Kira-kira sudah mencapai 70 persen ya mendekati selesai. Nanti akan kita kirimkan ke kejaksaan," terang Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar kala ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung pun menerangkan meski Jefri mendapatkan rehabilitasi rawat jalan di RSKO, bukan beratikan laki-laki berusia 20 tahun itu telah dibebaskan atas perbuatannya. Vivick memastikan jika Jefri hanya berpindah tempat tahanan menjadi di RSKO seraya direhabilitasi.

"Nggak (dibebaskan), rawat jalan itu dalam arti tetap orangnya di dalam, tapi prosesnya dalam perawatan tidak di sini (Polres Jaksel) berarti dia dibawakan ke sana (RSKO)," papar Vivick.

Polisi pun masih belum bisa memastikan berapa lama proses hukuman Jefri yang akan dijatuhkan oleh kejaksaan maupun rehabilitasi dari RKSO. Polisi menerangkan bahwa semua itu adalah wewenang dari pihak masing-masing. Polisi hanya menyebutkan Jefri telah dibawa ke RSKO sejak Jumat (9/8).

"Jefri Nichol rehabilitasi di RSKO dilihat nanti dari hasil berkas yang kami ajukan di kejaksaan jika nanti dari hasil kejaksaan itu kapan P-21-nya," terang Vivick. "Dan harus tahap dua untuk diberangkatkan di kejaksaan jadi berapa lama tergantung juga dari hasil berkas kejaksaan."

"Tanggal 9 Agustus langsung jam 14.00 WIB, JN kita kirim ke RSKO Cibubur," papar Indra. "Yang jelas rekomendasi seperti itu tentang berapa lamanya belum. Nanti silakan dikomunikasikan oleh pihak kedokteran RSKO yang akan mereka, yang akan melakukan penelitian dan mereka yang akan memutuskan berapa lama nantinya," pungkasnya kemudian.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel