Berharap Tetap Rehabilitasi, Jefri Nichol Pasrah Dijerat 2 Pasal

Foto: Berharap Tetap Rehabilitasi, Jefri Nichol Pasrah Dijerat 2 Pasal



Meskipun didakwa dengan 2 pasal dan hukuman maksimal 4 tahun penjara, tapi pihak Jefri Nichol masih belum mengajukan pembelaan dengan pertimbangan tertentu seperti yang diungkapkan kuasa hukum.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Senin, 9 September adalah sidang perdana dari kasus narkoba yang mendera Jefri Nichol. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pembacaan jeratan dua pasal hukuman.

JPU (Jaksa Penuntut Umum) mendakwa dua pasal untuk aktor tampan muda ini. Pasal pertama adalah pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jefri Hadi selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9). "Berdasarkan assessment dari Badan Narkotika Nasional menyimpulkan dari hasil tes urine terdakwa bahwa terdakwa dapat direkomendasikan direhabilitasi," kata Jefri.

Dengan demikian, Jefri Nichol terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, dengan hukuman denda sebesar minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.

Mendengar dakwaan itu, Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol bersikap dengan menerima dakwaan tersebut. Pihaknya juga belum berniat mengajukan eksepsi serta akan mempelajari dakwaan yang dibacakan. "Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris usai sidang.

Walau belum mengajukan pembelaan diri, namun bukan berarti pihak Jefri Nichol menerima keputusan dari dakwaan itu serta merta. Jika tidak sesuai dengan undang-undang, maka pihaknya akan melawan. "Oh nggak. Karena kami nggak eksepsi bukan berarti kami terima terkait hal-hal lain. Ya kalau seandainya itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, ya pasti kami akan lakukan perlawanan. Tapi untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa," jelas Aris.

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 16 September mendatang. Agenda di sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan para saksi.

Sebelumnya, dengan pertimbangan baru dua kali konsumsi ganja, Jefri Nichol bisa direhabilitasi untuk sementara. Dari hasil assessment, Jefri Nichol dikomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Ia pun sudah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur sesuai rujukan, terhitung sejak tanggal 9 Agustus pukul 14.00 WIB.

Jefri Nichol juga sempat berterima kasih kepada pihak kepolisian terkait hasil assessment yang mengirimnya untuk direhabilitasi. Hal itu tentu membuat Jefri memiliki harapan yang besar agar bisa terlepas dari jerat narkoba dan kembali menjalani aktivitasnya seperti sedia kala.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel