Dinar Candy Protes Salah Satu Pasal di RUU KUHP, Sederet Rekan Artis Nimbrung Ikut Mendukung

Foto: Dinar Candy Protes Salah Satu Pasal di RUU KUHP, Sederet Rekan Artis Nimbrung Ikut Mendukung Instagram



Dinar Candy mengunggah salah satu isi pasal kontroversial dalam RUU KUHP yang berlawanan dengan pekerjaannya sebagai seorang DJ hingga didukung oleh rekan sesama artis ini, siapa saja?

Kanal247.com - Belakangan masyarakat Indonesia protes dengan 10 pasal yang tertera dalam RUU KUHP. 10 pasal itu menjadi kontroversial lantaran dinilai tak adil bagi Tanah Air. Alhasil, pada Senin (24/9) lalu hingga hari ini, Selasa (24/9) para mahasiswa turun ke jalan untuk melayangkan protes.

Bukan hanya masyarakat umum, rupanya sederet artis turut memprotes. Salah satunya Dinar Candy yang komplain dengan salah satu pasal dalam RUU KUHP, yakni wanita pulang malam bisa kena denda. Dinar protes lantaran pekerjaannya sebagai DJ (Disc Jockey) identik dengan waktu kerja sampai malam hari bahkan larut.

"Terus eike Dj pulang malam kalau weekend gimna?" tulis Dinar di Instagram pribadinya. Protes Dinar ini rupanya ikut ditanggapi rekan sesama artis yang kasusnya sama dengan wanita kelahiran Bandung itu.

Ternyata Ely Sugigi turut tidak terima. "Gw ikut dah klu ini lah kita klu kerja smp malam hahahahaha @dinar_candy," komentar wanita akrab disapa Mpok Ely ini.

"Pulang pagi ajah sekalian klo gitu.. wkwkwkw," sambung Evelin Nada Anjani yang juga seorang DJ. "Nah klau kita pulang shot kadang mlm kadang pagi,nyanyi aja off air kadang naik nya malam ikut yuk mppok @ellysugigi_real_ @dinar_candy," lanjut Dewi Sanca.

Sementara netter lain juga memberikan komentar serupa dengan Dinar bahkan menyarankan agar pulang pagi sekalian. "Kasian yang kerja malam hbs krja di pom bensin pulang malem di denda," komentar akun @renodwi***. "Pulangnya pagi aja teh," balas akun @anisaok***.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel