Eko Patrio Merasa 'Tertampar' Usai Sang Putri Protes Soal Larangan Wanita Pulang Malam di RUU KUHP

Foto: Eko Patrio Merasa 'Tertampar' Usai Sang Putri Protes Soal Larangan Wanita Pulang Malam di RUU KUHP Instagram



Eko Patrio merupakan anggota legislatif yang terpilih untuk periode 2019-2024. Ia merasa 'tertampar' dengan unggahan InstaStory milik putrinya yang memposting pasal RUU KUHP soal larangan wanita pekerja pulang malam.

Kanal247.com - Belakangan ini masyarakat Tanah Air mendebatkan 10 pasal dalam RUU KUHP yang dianggap kontroversial. Salah satunya pasal 432 yang berbunyi apabila seorang perempuan di tengah malam dan terlunta-lunta di jalanan seperti gelandangan maka akan terkena denda Rp1 juta.

Pasal tersebut turut diprotes oleh sederet selebriti wanita seperti Dinar Candy, Ely Sugigi maupun Ria Ricis. Bukan hanya itu saja, pasal itu ternyata juga menarik perhatian putri Eko Patrio, Nayla Ayu Adrefi Putri Purnomo yang mengaku keberatan. Pasalnya, Nayla adalah seorang penggemar musik K-Pop yang sering menonton konser hingga larut malam. Salah satu cuitan seorang fans K-Pop kemudian diunggah ulang oleh Nayla ke InstaStory pribadinya.

"RUU KUHP mengancam berpotensi mengancam K-Popers dengan: 1. Perempuan dilarang keluar jam 10 malem, padahal konser K-Pop selesai 8 malam?" tulisan dalam cuitan yang diunggah Nayla. "Kalo konserya di ICE BSD dan rumahmu di Condet, kamu nggak bakalan sampe rumah jam 10 malam. Masa iya abis konton konser ditangkepp???"

Unggahan InstStory Nayla itu rupanya tak lepas dari perhatian Eko sang ayah yang merasa "tertampar". Maklum, Eko sendiri merupakan anggota DPR yang terpilih untuk periode 2019-2024. "Bapaknya ketampar sama anak sendiri #4senyum5ketawa #melekpolitik #simalakama," tulis Eko.

Pada bagian kolom komentar, Eko turut menjelaskan ulang terkait pasal 432 tersebut yang sering disalah artikan. Menurut ayah tiga anak ini, pasal tersebut guna melindungi kaum wanita. Namun salahnya dari RUU pasal tersebut karena kurang sosialisasi.

"Jawab serius dikit yah ' bacanya jangan sepotong-sepotong, maksud dari pasal ini apabila seorang perempuan ditengah malam dan terlunta-lunta dijalanan seperti gelandangan maka akan terkena denda 1 juta, maksud pasal 432 ini, justru ingin melindungi perempuan," tulis Eko pada kolom komentar. "Bukan pulang malam trus ditangkap, namun ada alasan lain seperti hidup gelandangan ditengah malam,,salah dari RUU ini adalah kurang sosialisasi'."

Sayangnya, meski telah dijelaskan, namun masih banyak netter yang protes. Menurut mereka, pasal tersebut memberatkan bagi kaum yang kondisinya sudah lemah dan memperihatinkan makin sengsara.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel