Dituntut 10 Bulan Penjara, Jefri Nichol Ajukan Pledoi

Foto:   Dituntut 10 Bulan Penjara, Jefri Nichol Ajukan Pledoi Instagram



Kuasa hukum Jefri Nichol berharapn kliennya akan menjalani rehabilitasi jalan karena tidak memiliki catatan kriminal apapun, sehingga dia bisa kembali berkarya lagi.

Kanal247.com - Senin, 21 Oktober, sidang perkara kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Jefri Hadi menuntut Jefri Nichol dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam penjelasannya, JPU menyebutkan jika Jefri Nichol hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur. "Terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur, serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum di sidang.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Aris Marasabessy selaku pengacara Jefri Nichol mengatakan pihaknya keberatan. Aris mengatakan pihak Jefri Nichol tidak terima dengan tuntutan itu karena fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya akan direhabilitasi jalan dan bukan rawat inap.

Saat pembacaan tuntutan tersebut, Jefri Nichol menghadiri persidangan itu dan mendengarkannya dengan baik-baik. Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan serta direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Oleh karena itu Aris akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dengan pengajuan pledoi tersebut, Aris berharap kliennya bisa mendapat hukuman yang lebih ringan nantinya.

"Keberatan iya, karena fakta persidangan rehabilitasi jalan bukan rawat inap," kata Aris. "Makanya kami akan semaksimal mungkin di pleidoi akan memberikan fakta-fakta persidangan versi kami," lanjut Aris.

Aris juga memiliki alasan lain mengapa kliennya layak untuk menjalani rehabilitasi jalan di RSKO. Alasan utamanya adalah Jefri Nichol bersih dari catatan kriminal. Dengan tidak memiliki catatan kriminal itulah, aktor film "Jailangkung" ini bisa direhabilitasi jalan.

"Dia tidak pernah dihukum pidana, dia baru pertama kali. Dia juga berkelakuan baik dan sekarang lagi dirawat di RSKO," ungkap Aris. "Di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan. Tapi di tuntutan tidak. makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami," lanjut Aris.

Setelah pembacaan tuntutan dalam sidang tersebut, Jefri Nichol langsung berpelukan dengan kerabatnya. Jika nantinya Jefri Nichol menjalani rehabilitasi jalan, maka otomatis dia bisa kembali berkarya di dunia perfilman. Sebelumnya, Jefri Nichol memang sempat mengungkapkan keinginannya untuk berkarya kembali.

"Rehabilitasi jalan karena Jefri kan masih dalam tahap coba-coba," pungkas Aris. "Dia juga pengin berkarya lagi, apalagi Nichol tulang punggung keluarga."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel