Dapat Komentar Jahat Hingga Pelecehan Seksual, Shim Eun Jin Penjarakan Pelaku

Foto: Dapat Komentar Jahat Hingga Pelecehan Seksual, Shim Eun Jin Penjarakan Pelaku Naver



Seorang yang berinisial Mr. Lee mendapatkan hukuman setelah menyebar komentar jahat dan rumor tidak sedap yang dapat mengarah pada pelecehan seksual seputar Shim Eun Jin.

Kanal247.com - Dilansir dari Soompi sebuah tindakan tegas terhadap komentar jahat yang menyerang artis Korea tengah dilakukan. Seorang yang tak dikenal telah dijatuhi hukuman penjara setelah dituduh menyebarkan desas-desus palsu dan meninggalkan komentar jahat tentang mantan anggota Baby VOX, Shim Eun Jin.

Putusan tersebut dibuat pada Rabu (6/11) oleh Hakim Park Yong Geun dari Pengadilan Distrik Seoul Bagian Barat. Orang tersebut dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dan sebagainya. Juga didakwa melakukan Kejahatan Seksual dengan menyebarkan materi pornografi melalui media komunikasi.

Pelaku yang berinisial Mr. Lee tersebut dituntut karena meninggalkan banyak komentar yang menyatakan bahwa aktris Shim Eun Jin melakukan hubungan seksual dengan aktor Kim Ri Woo di akun media sosialnya tahun lalu. Dia dikatakan telah melakukan tindakan yang dapat menyebabkan penghinaan seksual pada Shim Eun Jin.

Hakim Park memberikan keterangan bahwa pelaku secara terus-menerus meninggalkan komentar yang berisikan pelecehan seksual tersebut untuk kepuasan pribadinya sendiri. Hakim Park pun menambahkan bahwa hal ini dapat memberikan dampak negatif pada korban atau Shim Eun Jin yang secara verbal telah dilecehkan. Terlebih tindakan buruk pelaku ternyata telah dilakukan dalam waktu cukup lama.

“Terdakwa terus-menerus meninggalkan komentar eksplisit untuk kesenangan seksualnya sendiri dan untuk membuat para korbannya merasakan penghinaan seksual, dan karena ini, para korbannya menderita kerusakan parah demi kehormatan mereka. Putusan dibuat berdasarkan frekuensi kejahatannya, dan juga fakta bahwa tindakannya berlangsung dalam jangka waktu yang lama,” ujar Hakim Park sesuai yang dikutip dari Soompi.

Selanjutnya Hakim pun menjelaskan bahwa hukuman penjara yang telah dijatuhkan untuk pelaku merupakan putusan final dalam sidang tersebut. Ia menuturkan meskipun telah mempertimbangkan beberapa alasan lain yang mendasari perbuatan tersebut, putusan hukuman tersebut sudah tidak dapat diganggu gugat.

"Bahkan ketika mempertimbangkan dalam klaim bahwa gangguan kompulsif obsesif terdakwa mempengaruhi tindakannya dan fakta bahwa ia telah mengakui kejahatannya, hukuman penjara tidak dapat dihindari dalam kasus ini." ujar sang Hakim.

Beberapa waktu lalu pemerintah Korea memang tengah menggalakkan hukum untuk melindungi para publik figur yang rentan mendapatkan komentar jahat di media sosial. Pengaturan ini sangat dielu-elukan ketika insiden bunuh diri Sulli eks member f(x) sangat ramai jadi perbincangan publik. Masyarakat mulai menuntut jaminan hukum dan kesehatan mental bagi para K-Idol.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel