Sudah Minta Maaf Ke Eza Gionino, Penipu Ikan Arwana Tetap Dijerat Hukum

Foto:  Sudah Minta Maaf Ke Eza Gionino, Penipu Ikan Arwana Tetap Dijerat Hukum Instagram



Atas perbuatan menipu dan mengancam Eza Gionino yang berawal dari proses jual beli ikan arwana itu, Qory Supiandy dijerat dengan pasal hukuman undang-undang ITE dan informasi transaksi elektronik.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Eza Gionino telah diancam akan dibunuh dan disantet oleh seorang penjual ikan arwana. Penjual bernama Qory Supiandy itu mengancam Eza Gionino akan membunuh serta menyantet keluarga kecilnya, yakni istri dan anaknya yang masih bayi.

Setelah diancam, Eza Gionino mengaku sang istri sangat ketakutan. Oleh karena itu Eza Gionino berniat membawa kasus ini ke jalur hukum. Selain menipu dirinya soal jual beli ikan arwana itu, Qory juga bisa dituntut soal ancaman pembunuhan. Permasalahan ini juga telah dibeberkan Eza Gionino melalui akun Instagram pribadi yang lantas mendapat banyak dukungan dari para netter.

Tidak lama kemudian, Qory Supiandy telah meminta maaf kepada Eza Gionino melalui kuasa hukumnya yang bernama Henry Indraguna. Meski sudah minta maaf melalui rekaman suara yang diberikan kepada pengacara, tapi Eza Gionino tetap melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Proses hukum masih tetap akan dilakukan.

"Dia juga sudah saya voice record untuk permintaan maafnya, saya sampaikan ke Eza," kata Henry Indraguna dilansir Detik Hot, Sabtu, 16 November. "Tapi proses hukum tetap harus berlanjut karena Eza harus minta perlindungan hukum," lanjut Henry Indraguna lagi.

Kini proses hukum kasus ini sudah sampai pada tahap pengumpulan beberapa alat bukti. Setelah terkumpul, semua alat bukti yang salah satunya berupa rekaman suara dan percakapan via WhatsApp itu akan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Maka daripada itu, kita simpulkan bahwa kita sudah mendengar dua alat bukti," kata Henry. "Permulaan dari rekaman voice record-nya, ditambah lagi dari percakapannya, bukti percakapan WA ke Eza, pengancamannya juga melalui elektronik juga," beber Henry.

Henry pun menyebutkan jika Qory bisa dijerat dengan beberapa pasal hukuman. Mulai dari dugaan melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 29 UU no.11 tahun 2008 tentang informasi, serta transaksi elektronik atau yang umum dikenal dengan undang-undang ITE.

"Terus yang lainnya pasal 45b UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi transaksi eletronik," pungkas Henry Indraguna.

Sebelumnya, Eza Gionino menulis di Instagram pribadinya bahwa dia tidak takut ancaman Qory karena Indonesia adalah negara hukum. "Untuk @qsupiandy semua ancaman kamu tidak berarti buat saya, justru saya mau menghimbau untuk semuanya jangan sampai menjadi korban penipuan seperti yang saya alami sekarang, bukannya meminta maaf dan mengganti ikan yang saya beli malah mengancam saya. Ingat saya TIDAK AKAN terima anak saya sudah kamu bawa2. Pasal 378 sudah menunggu BELUM LAGI PASAL PENGANCAMAN yang sudah kamu lakukan," seru Eza.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel