Setelah Eka Deli, Kini Giliran Marcello Tahitoe Diperiksa Polisi Soal Kasus Investasi Bodong

Foto: Setelah Eka Deli, Kini Giliran Marcello Tahitoe Diperiksa Polisi Soal Kasus Investasi Bodong Instagram



Nama Eka Deli mencuat lantaran kasus investasi bodong, MeMiles. Eka pun bersikap kooperatif saat dipanggil kepolisian. Penyanyi yang dulu dikenal Ello juga penuhi panggilan polisi tersebut dengan kasus yang sama.

Kanal247.com - Nama Eka Deli menjadi perbincangan lantaran kasus investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles. Perempuan yang berprofesi penyanyi tersebut diperiksa oleh kepolisian pada Senin (13/01) lalu. Eka pun mengaku dimintai tolong untuk menjadi perantara mencari artis di acara "MeMiles".

"Saya datang ke sini sebagai saksi, sebagai bukti saya adalah warga negara yang bertanggung jawab. Saya sudah menjelaskan detail bahwa keterlibatan saya diundang sebagai penyanyi secara profesional," jelasnya pada awak media. Setelah Eka, giliran penyanyi Marcello Tahitoe atau yang dulu dikenal Ello ini juga dipanggil kepolisian pada Selasa (14/01).

Ello memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur dengan kasus yang sama. Ello dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi kasus investasi bodong tersebut. Pria berusia 36 tahun tersebut tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB. Ello yang mengenakan sweter gelap tersebut datang bersama kuasa hukumnya.

Ello seketika segera memasuki ruang pemeriksaan tanpa sepatah kata pun. keterangan Ello diperlukan dalam pengembangan kasus PT Kam and Kam ini. "MT statusnya sebagai saksi dan hari ini memenuhi panggilan penyidik. Artinya penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Melihat penyidikan Eka sebelumnya yang menerima mobil SUV, Toyota Fortuner, Truno menyebutkan apabila Ello menerima reward akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang ada. "Jika dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan) ada (reward yang diterima Ello), tentu kami akan lakukan langkah-langkah hukum," jelasnya.

Kini Toyota Fortuner tersebut dikembalikan oleh Eka kepada pihak Polda Jawa Timur. Toyota Fortuner tersebut menjadi barang bukti kasus tersebut yang dikabarkan merugikan 264 ribu anggota dengan total Rp 750 miliar.

Polda Jatim sudah menetapkan 4 tersangka yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Eva Martini Luisa (Ml) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari anggota, dan Prima Hendika sebagai ahli IT.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel