Hasil Autopsi Batal Diumumkan, Rizky Febian Curiga Pembunuhan Berencana Lina

Foto:  Hasil Autopsi Batal Diumumkan, Rizky Febian Curiga Pembunuhan Berencana Lina Instagram



Putra sulung Sule ini tetap merasa ada yang janggal dengan lebamnya area mulut hingga dagu di tubuh almarhumah Lina sang ibunda meski polisi masih belum mengumumkan hasil penyidikan.

Kanal247.com - Kematian almarhumah Lina Zubaedah masih meninggalkan misteri. Kejanggalan lebam yang ditemukan di area tubuh almarhumah yaitu mulut hingga dagu membuat sang putra, Rizky Febian melapor ke polisi. Polisi telah melakukan autopsi lanjutan namun masih belum mengumumkan apa penyebab detil dari lebam-lebam tersebut.

Rizky Febian sendiri membuat laporan dengan tuduhan "pembunuhan berencana". Nama suami Lina yang sekarang, Teddy, menjadi sorotan lantaran disangka sebagai pelaku utama. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyatakan bahwa pelantun "Kesempurnaan Cinta" itu memang membuat laporan dengan dugaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tapi tidak menyebutkan siapa pihak terlapor.

"Ya itu kan laporan awal, itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya," kata Galih dilansir Detik Hot, Rabu, 29 Januari. "Tapi dalam laporan itu tidak menyebutkan siapa pelakunya. Makanya dari dasar laporan itu polisi menindaklanjuti," lanjut Galih.

Dilihat dari segi hukum, Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi : "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun". Sementara Pasal 340 KUHP berbunyi : "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Sementara itu, Polda Jawa Barat batal mengumumkan hasil autopsi jenazah Lina sesuai dengan waktu yang dijanjikan lantaran tim laboratorium forensik masih melakukan proses analisis. Proses tersebut masih membutuhkan waktu lagi.

"Kan masih dianalisis sama penyidik. Kemudian didiskusikan dengan Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik)," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso (27/1). "Nggak ada kendala, cuma memang penyidik masih butuh waktu untuk melakukan analisis hasil autopsi," tutur Erlangga. "Nanti Jumat akan disampaikan."

Proses autopsi jenazah Lina telah dilakukan mulai Kamis, 9 Januari 2020. Sebelumnya, pilisi sempat "menjanjikan" akan mengumumkan hasil autopsi tersebut pada Senin atau Selasa lalu. "Ya kita jadwalkan hari Senin atau Selasa depan sudah bisa disampaikan hasilnya," kata Erlangga saat itu.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel