Pasca Jefri Nichol, Artis Inisial 'ND' Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Foto: Pasca Jefri Nichol, Artis Inisial 'ND' Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba Instagram



Deretan publik figur yang terjerat kasus narkoba tampaknya semakin bertambah. Baru-baru ini dilaporkan bahwa artis berinisial 'ND' diamankan polisi karena barang haram tersebut.

Kanal247.com - Belakangan, citra selebriti Indonesia sedang tercoreng namanya. Bukan lagi karya, para artis-artis ini malah terjebak dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sebut saja seperti komedian Nunung, Jefri Nichol hingga Rio Reifan. Sederet nama artis itu terpaksa harus berurusan dengan aparat yang berwenang karena penyalahgunaan narkoba.

Seolah belum selesai dan terus menambah deretan artis yang harus terciduk akibat barang haram tersebut, baru-baru ini polisi mengamankan salah satu artis dengan inisial "ND". Hal ini seperti dilaporkan oleh salah satu akun gosip di Instagram. Disana dijelaskan bahwa artis perempuan ini diamankan karena menyalahgunakan narkoba jenis kokain.

"Artis inisial ND ditangkap polisi akibat pakai narkoba jenis kokain," tulis akun tersebut. Setelah sempat menjadi tanda tanya hingga netter menebak-nebak tentang sosok artis ini. Belakangan terkuak bahwa dia adalah Nanie Darham. Ia adalah salah satu pemeran dalam film "Air Terjun Pengantin".

Pasca Jefri Nichol, Artis Inisial \'ND\' Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Instagram

Nanie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 2 Februari lalu dengan barang bukti berupa kokain 22,98 gram, sabu 0,88 gram, happy five 9 butir, dan 1 butir ekstasi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan artis Nanie Darham itu dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengembangkan perkara itu dari penangkapan sebelumnya.

Yusri juga menjelaskan Nani Darham mendapatkan barang haram tersebut dari luar negeri. Tetapi dia masih merahasiakan pemasok barang haram itu ke Nani Darham, kendati sudah mengantongi nama-namanya. Lebih lanjut, jaringan pemasok narkoba dari luar negeri itu sudah beroperasi selama satu tahun belakangan. Jaringan tersebut kerap berjualan melalui media sosial.

"Sementara itu dari penangkapan NAD, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan serta menyita barang bukti sabu seberat 0,88 gram," tutur Yusri dikutip dari laman Bisnis.com, Senin (10/2). "Nama pengirimnya sudah ada, tetapi belum bisa disebutkan namanya ya. Pemesanan ini memanfaatkan sistem delivery order melalui media sosial."

Atas perbuatannya, ketiganya tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel