Kemelut Warisan, Sang Kakak Ajukan Petisi Soal 'Undang-Undang Goo Hara'

Foto: Kemelut Warisan, Sang Kakak Ajukan Petisi Soal 'Undang-Undang Goo Hara' Koreaboo



Rebutan warisan dari mendiang Goo Hara sampai saat ini masih terus berlanjut. Bahkan sang kakak sampai membuat petisi terkait 'Undang-Undang Goo Hara' demi terciptanya keadilan.

Kanal247.com - Mantan anggota Kara, yakni Goo Hara telah meninggal dan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada 24 November 2019 lalu. Kematian penyanyi kelahiran 1991 ini meninggalkan banyak harta warisan yang dikumpulkannya sejak debutnya pada tahun 2008 lalu.

Menurut peraturan pemerintah Korea, jika seseorang mati tanpa surat wasiat maka hartanya akan dibagi untuk orang tua serta saudara kandungnya. Namun, sejak kecil ibu Goo Hara meninggalkan Goo Hara beserta kakaknya. Sejak kecil mereka berdua diasuh oleh sang nenek.

Terkait dengan permintaan sang ibu yang menuntut agar 50% dari kekayaan Goo Hara jatuh ke tangannya mendapat rekasi keras dari kakak Goo Hara, Goo Ho In. Bahkan kini dirinya telah mengajukan petisi untuk "Undang-Undang Goo Hara". Pada Rabu (18/3), Goo Ho In berdiri di hadapan para wartawan di kantor hukum di Seocho-gu, Seoul untuk membuat pernyataan tentang warisan Hara.

Pada hari yang sama, pengacaranya Noh Jong Uhn mengumumkan bahwa mereka akan bergerak maju dengan sebuah petisi untuk mengesahkan "Undang-Undang Goo Hara". Menurut sang pengacara hukum yang mengatur tentang warisan saat ini tidak bisa diberlakukan secara universal.

"Kami membuat petisi legislatif kepada Majelis Nasional untuk memberlakukan ‘Undang-Undang Goo Hara’ pada tanggal 18 Maret," jelasnya. "Menurut sistem hukum saat ini, jika seorang anak meninggal sebelum orang tua karena kecelakaan, harta benda anak, termasuk kompensasi untuk kematian, merupakan warisan bagi orang tua yang menelantarkan anak."

"Hasilnya tidak sejalan dengan keadilan universal dan kemanusiaan karena orang tua akan mengambil manfaat harta benda dari anak yang malang tersebut, sementara sebelumnya ia tidak memenuhi kewajiban untuk membesarkan anak," lanjut pengacara Noh. "Ketika kami melanjutkan dengan kasus persidangan warisan, kami juga mengajukan petisi untuk diberlakukannya ‘Undang-Undang Goo Hara,’ yang merupakan revisi undang-undang tentang hukum waris."

Seperti dikabarkan sebelumnya, kakak Goo Hara mengungkapkan bahwa ibu mereka tidak ada di dalam kehidupan mereka sejak Hara berusia 9 tahun. Dia sekarang mengajukan gugatan terhadap ibu mereka untuk mencegahnya mendapatkan aset sang adik yang telah meninggal dunia.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel