Dituntut Hukuman Terberat Di Kasus 'Ikan Asin', Galih Ginanjar Pasrah

Foto:  Dituntut Hukuman Terberat Di Kasus 'Ikan Asin', Galih Ginanjar Pasrah



Galih Ginanjar mengungkapkan dirinya hanya bisa pasrah di kasus tersebut dan akan menjalani semua hukuman karena menurutnya dia sudah melakukan yang terbaik selama ini.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Galih Ginanjar diketahui mendapatkan tuntutan hukuman paling berat di kasus "Ikan Asin" yang juga melibatkan dua tersangka lainnya, Rey Utami dan Pablo Benua. Oleh jaksa di persidangan, Galih Ginanjar dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan masa hukuman.

Hukuman ini paling berat, karena Rey Utami dituntut 2 tahun penjara, sedangkan Pablo Benua dituntut 2,5 tahun penjara. Ketika ditanya bagaimana reaksinya mendengar tuntutan lama hukuman tersebut, Galih Ginanjar mengaku dirinya hanya bisa pasrah saja karena telah melakukan yang terbaik selama ini.

Meski demikian, Galih Ginanjar mengungkapkan dirinya tetap akan mengajukan pledoi. "Saya sih hadapin aja ya, apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju aja terus. Yang penting selama ini saya selalu berdoa, saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum, kuasa hukum juga sudah melakukan yang terbaik. Ya kita lihat aja nanti dipersidangan selanjutnya pas pledoi dan putusan," kata Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Pengacara Galih Ginanjar, Sugiarto Atmowijoyo menjelaskan bahwa ada berita acara yang dinilai cacat hukum. Selain itu, Galih Ginanjar juga tidak pernah menyebut organ intim di konten video yang dipermasalahkan.

"Kami memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan pembelaan yang kami lakukan, tentu sangat banyak sekali karena kami menganggap bahwa berita acara ini terhadap klien kami adalah berita acara yang cacat hukum, dalam artian bahwa diberita acara nomor 7 dan nomor 18 itu selalu menyatakan mohon maaf (organ intim), padahal klien kami tidak pernah mengatakan hal itu. Sehingga kita lihat dari mana berita acara atau keterangan itu," beber Sugiarto.

Sugiarto menambahkan bahwa seharusnya Galih Ginanjar tidak mendapat tuntutan berat. Terlebih karena bukan Galih yang mengupload video tersebut. "Bahwa bukan Galih yang upload video tersebut, entah mengapa tiba-tiba tuntutannya berat terhadap Galih," pungkas Aryo Aduli kuasa hukum Galih Ginanjar yang lainnya.

Meskipun akan menerima segala hukumannya, tapi Galih Ginanjar merasa banyak belajar dari kasus dengan Fairuz A. Rafiq ini. "Kita sebagai orang islam optimis. Kalau nggak optimis, stres," pungkas Galih Ginanjar.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel