Digugat 4,2 Miliar, Jefri Nichol Kekeh Harapkan Mediasi

Foto: Digugat 4,2 Miliar, Jefri Nichol Kekeh Harapkan Mediasi instagram



Jefri Nichol mengharapkan bisa menyelesaikan permasalahan gugatan sebesar 4,2 miliar rupiah yang dilakukan pihak Falcon Pictures secara damai dengan mediasi.

Kanal247.com - Bebeberapa waktu lalu nama Jefri Nichol memang kembali terlibat dalam permasalahan hukum. Bukan karena kasus narkoba yang sempat menahannya, melainkan karena wanprestasi yang dilaporkan oleh Falcon Pictures.

Jefri diketahui dituntut sebesar 4,2 miliar oleh Falcon Pictures lantaran telah melanggar kontrak kerja yang disepakati sebelumnya. Jefri dituntut lantaran dianggap melanggar kontrak dengan ikut terlibat dalam beberapa film di luar produksi Falcon.

Sidang lanjutan yang dilakukan untuk permasalahan wanprestasi tersebut juga harus ditunda karena ketidakhadiran salah satu tergugat tanpa pemberitahuan jelas. Dalam gugatan tersebut, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol sebagai tergugat 1. Kemudian Junita Eka Putri, selaku ibunda Jefri Nichol sebagai tergugat 2. Sedangkan Ahmad Baidhowi selaku manajer Jefri Nichol sebagai tergugat 3.

Jefri sendiri juga tidak ikut hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus gugatan tersebut. Kuasa hukum Jefri, Aris Marassabesy pun menyebutkan jika kemungkinan kliennya tidak akan menghadiri sidang secara langsung.

"Kemungkinan enggak ya. Karena ini sidang perdata, jadi prinsipal tidak wajib hadir, dan bisa diserahkan ke tim kuasa hukum," terang Aris seperti yang dikutip dari laman Kumparan, Senin (6/4).

Ari pun menerangkan jika pihak Jefri mengharapkan tetap menyelesaikan permasalahan gugatan tersebut secara damai dengan melakukan mediasi. Namun, upaya tersebut tentu cukup sulit mengingat adanya penyebaran virus corona.

"Kami masih ingin mediasi ya. Cuman karena COVI-19 ini jadi agak susah mediasi," terang Aris seperti yang dilansir dari laman detikHOT, Senin (6/4).

"Pastilah kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ucap Aris. "Kalau tidak bisa mediasi di luar ya mediasi di dalam persidangan," lanjutnya kemudian.

Pihak Falcon sendiri sebelumnya menuntut pelanggaran kontrak sebesar 280 juta rupiah ditambah bunga dan kerugian materil 2 miliar rupiah. Sehingga, muncullah nominal sebesar 4,2 miliar rupiah dalam tuntutan tersebut.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel