Sarah Keihl Terancam Penjara 6 Tahun Atau Denda Rp 6 Miliar Akibat Video Lelang Keperawanan

Foto: Sarah Keihl Terancam Penjara 6 Tahun Atau Denda Rp 6 Miliar Akibat Video Lelang Keperawanan Instagram



Salah satu Guru Besar Hukum Pidana memberikan pandangan terkait aksi menghebohkan Sarah Kiehl (Sarah Salsabila) yang ingin melelang keperawanannya demi donasi untuk penanggulangan Covid-19.

Kanal247.com - Nama selebgram Sarah Keihl atau Sarah Salsabila langsung menjadi populer seketika saat ini usai membuat heboh di Instagram dengan mengumumkan akan melelang keperawanannya demi membantu untuk donasi penanggulangan wabah Corona atau Covid-19. Membuat heboh jagat maya dan banyak dikomentari negatif atas tindakannya tersebut, tidak lama kemudian Sarah meminta maaf dan mengaku jika itu hanya bentuk sarkasme yang dilakukannya melihat kondisi Indonesia saat ini di tengah pandemi.

Namun nasi sudah menjadi bubur. Sarah telah mendapatkan sanksi sosial dengan banyak dibully. Bahkan keluarganya juga dikabarkan ikut menegur aksi Sarah tersebut lantaran kesalahan yang dibuatnya. Dari segi hukum, rupanya Sarah terancam terkena denda hukuman. Hal ini diutarakan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho.

Menurut Prof. Hibnu Nugroho, Sarah bisa dijerat hukuman jika postingannya itu dianggap memuat unsur pornografi. Konsekuensi hukuman itu bisa didapatkan jika ada unsur kesengajaan dan Sarah bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) UU pornografi.

Diketahui postingan itu hanya bertujuan untuk menyindir para pihak yang dianggap tidak peduli Corona, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan Sarah tetap bisa terjerat hukum. Tidak tanggung-tanggung, hukumannya bisa merupakan denda sampai Rp 6 miliar.

"Dari niatnya kemarin tidak dari motivasi kemarin. Setelah ada hujatan, baru ada bentuk (itu hanya) sarkas, itu kurang pas. Dia sebagai orang dewasa, orang cukuplah mengatakan itu, itu sebuah yang harus diperhitungkan," kata Prof Hibnu Nugroho dilansir Detik.com, Jumat (22/5). "Tergantung penegak hukum mau diterusin atau tidak. Saya kira itu bentuk pendidikan kepada masyarakat untuk tidak mudah mengucapkan hal-hal seperti itu," jelas Prof. Hibnu Nugroho lagi.

Dalam Undang-Undang hukum yang berlaku, disebutkan bahwa konsekuensi pidana terhadap seseorang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) ada dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: "(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara itu, bagi pihak yang melanggar Pasal 4 ayat (1) bisa mendapatkan konsekuensi seperti yang sudah diatur dalam UU pornografi Pasal 29, yang berbunyi: "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel