Pelaku Terduga Penyebar Video Porno Mirip Syahrini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Foto: Pelaku Terduga Penyebar Video Porno Mirip Syahrini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Instagram



Tak hanya telah diringkus pihak kepolisian, pelaku terduga penyebar video porno mirip Syahrini juga terancam hukuman penjara selama 12 tahun lamanya terkait pasal berikut.

Kanal247.com - Penyanyi Syahrini akhirnya menempuh jalur hukum terkait video porno yang menyeret namanya. Ia diketahui melaporkan terkait dugaan kasus pornografi sekaligus pencemaran nama baik.

Laporan Syahrini rupanya ditanggapi dengan cepat oleh pihak kepolisian. Bahkan disebutkan oleh salah seorang perwakilan dari pihak berwajib, pelaku terduga penyebar video porno mirip Syahrini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Polisi pun sudah melakukan penyelidikan dan pelapor terancam hukuman 12 tahun penjara," papar Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dijumpai pada hari Rabu (27/5/2020).

Hal tersebut berdasarkan pasal pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik. Yaitu dengan memasukkan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 terkait pornografi.

Tim kepolisian rupanya juga bergerak cepat dalam meringkus pelaku terduga penyebar video porno. Pasalnya, pelaku telah berhasil ditangkap di kediamannya, di Kediri, Jawa Timur.

Tak hanya satu, polisi ternyata mengamankan dua orang terduga pelaku. Yang satu adalah pemilik akun Instagram yang diduga menyebarkan konten video porno, sedang yang satu lagi adalah pemilik buku rekening.

"Inisialnya IDF. Jadi, ini ada dua orang, saudara IDF dan saudari MS sebagai pemilik akun. Kalau saudara IDF ini pemilik buku rekening yang ada," pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.

Kini, tim kepolisian tengah menggelar konferensi pers terkait kasus yang dilaporkan oleh Syahrini. Kedua terduga pelaku penyebar video porno pun ikut dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel