Bertemu Di Penjara, Ahmad Dhani Akui Dapat Ilmu Mahal Dari Orang Ini

Foto:  Bertemu Di Penjara, Ahmad Dhani Akui Dapat Ilmu Mahal Dari Orang Ini Instagram



Menurut Ahmad Dhani apa ilmu yang didapatkannya selama berada di penjara itu tidak bisa didapatkan secara umum baik online seperti di Google ataupun di tempat lainnya.

Kanal247.com - Tidak pernah terpikirkan sebelumnya di benak Ahmad Dhani bahwa dia akan mencicipi bagaimana tinggal di balik jeruji besi dan dinginnya penjara. Mantan suami Maia Estianty ini memang sempat dipenjara selama 11 bulan di Rutan Cipinang dari kasus hukum yang menimpanya tahun 2018.

Meski demikian, Ahmad Dhani tidak menyesal atas apa yang terjadi dalam hidupnya termasuk pelajaran hidup masuk penjara tersebut. Justru sebaliknya, Ahmad Dhani bersyukur dan menganggap semua ujian itu bukanlah hukuman dari Tuhan. Sebaliknya, itu adalah cara Tuhan untuk mengabulkan doanya.

Ahmad Dhani bersyukur karena justru bertemu dengan banyak orang baru di dalam penjara. Bertemu dengan orang-orang yang memberinya ilmu baru itu, Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa pelajaran yang diterimanya itu adalah ilmu mahal. Tidak bisa didapatkan secara online atau di tempat lainnya.

"Di dalam penjara gue dapat banyak hal, soal informasi dan knowledge," ungkap Ahmad Dhani di channel YouTube Daniel Mananta. "Gue nggak pernah marah sama Tuhan dan juga sebaliknya. Itu sebuah jalan yang harus gue lewati, ketika gue mau sesuatu, ya Tuhan menjawab dengan itu," lanjut Ahmad Dhani.

"Gue ketemu sama banyak orang pintar di situ, S3 migas, ada ahli-ahli finance, virologi ada di situ. Pengetahuan gue soal virologi gue bisa tahu karena gue temenan sama virologis," cerita Ahmad Dhani lagi. "Informasi itu mahal, belum tentu ada di online dan semuanya ada di sana," tegasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun (vonis sebelumnya 1,5 tahun kurungan) karena dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian di Twitter. Dia dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian dengan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahmad Dhani lantas dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ditetapkan bersalah pada 2019, Ahmad Dhani keluar dari Rutan Cipinang pada 30 Desember 2019.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel