Bukti Sudah Kuat, Aska Ongi Ingin Aliff Ali Segera Disidang

Foto: Bukti Sudah Kuat, Aska Ongi Ingin Aliff Ali Segera Disidang Instagram



Proses peradilan dalam kasus ini memang tidak mudah, karena sosok Aliff Ali adalah warga negara asing sehingga pihak Aska Ongi perlu melakukan monitor secara lebih.

Kanal247.com - Selebgram cantik Aska Ongi telah melaporkan pesinetron Aliff Ali ke Polda Metro Jaya dengan tiga laporan. Dalam laporan pertama, Aska Ongi menjerat Aliff Ali dengan tuduhan KDRT dan penganiayaan. Dalam laporan kedua, Aska Ongi melaporkan Aliff Ali dengan dugaan pemalsuan akta autentik. Sedangkan dalam laporan ketiga, Aska Ongi menuntut Aliff Ali karena telah merekamnya tanpa izin dan mempublikasikan ke media. Rekaman itu dinilai sangat merugikan Aska Ongi dan menuduh Aliff Ali ingin menjatuhkan nama baiknya.

Kuasa hukum Aska Ongi yang bernama Agustinus Nahak mengungkapkan bahwa kasus ini sudah diproses oleh pihak kepolisian. Namun karena status Aliff Ali yang merupakan warga negara asing, maka kasus itu perlu mereka monitor secara lebih.

"Saat ini akta lahir dari anak klien kita kan sudah kita laporkan dugaan dari pemalsuan akta auntentik. Itu pun sudah diproses untuk yang kasus dugaan pemalsuan akta auntentik," kata Agustinus Nahak di Polda Metro Jakarta, Rabu (24/6). "Kami minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk memonitor perkara ini, karena terlapor orang asing ya, karena terlapor orang asing," lanjutnya.

Dengan adanya bukti-bukti kuat yang sudah mereka berikan ke polisi, Aska Ongi melalui pengacaranya berharap agar Aliff Ali bisa segera ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.

"Yang kedua untuk kasus pemalsuan akta auntentik juga kami minta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk untuk segera menetapkan tersangka kepada siapa yang di balik pemalsuan tersebut," jelas Agustinus. "Supaya jelas, karena semua alat bukti kami sudah sajikan dan menurut kami, semua alat buktinya sudah lengkap. Sehingga dengan demikian agar penyidik menetapkan siapa tersangka atau siapa di balik daripada kejadian itu, karena ada dua perkara," imbuhnya.

Mengenai adanya tiga pelaporan Aska Ongi terhadap Aliff Ali, Agustinus membenarkan dan berharap kasus lainnya bisa segera selesai dengan adil. "Yang pertama yang kita laporkan adalah terkait dengan pemalsuan akta auntentik, yang kedua tentang perekaman. Di Krimum dan di Krimsus Polda Metro Jaya. Jadi terlapor saudara A ya dua-duanya terlapor saudara A," pungkas Agustinus.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel