Rio Reifan Gugat Cerai, Istri Sempat Tidak Terima

Foto:   Rio Reifan Gugat Cerai, Istri Sempat Tidak Terima Instagram



Amel selaku manajer Henny Mona menuturkan jika Rio Reifan memberikan alasan yang sangat tidak mendasar saat berniat menceraikan istrinya, sehingga kliennya merasa tidak terima.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rio Reifan telah bebas dari penjara karena mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan serta penyebaran Covid-19. Rio Reifan ditangkap karena kasus narkoba untuk kesekian kalinya. Kini muncul kabar Rio Reifan menggugat cerai istrinya, Henny Mona.

Gugatan cerai itu dilakukannya secara diam-diam tak lama setelah bebas dari penjara. Sebelumnya, Rio Reifan telah menghapus foto-foto Henny Mona dari akun Instagram pribadinya. Demikian juga Henny Mona.

Henny Mona sendiri membenarkan dirinya telah diceraikan oleh Rio Reifan tak lama setelah suaminya itu bebas dari penjara. Manajer Henny yang bernama Amel mengungkapkan jika kliennya sempat tidak terima saat diceraikan Rio Reifan. Pasalnya, alasan yang dikemukakan Rio Reifan sangat tidak mendasar sekali untuk bercerai.

"Mas Rio sudah gugat cerai Mba Henny, biar publik yang menilai sendiri setelah Mas Rio keluar tanggal 29 Mei dan lalu tanggal 10 Juni Mas Rio ajukan gugatan cerai," kata Henny dilansir DetikHot, Rabu (24/6). "Besok sidangnya di Bekasi," lanjut Amel.

Mengenai alasan detil gugatan cerai itu, Amel enggan mengungkapkannya. "Isi gugatannya semuanya mengarang dan tidak mendasar. Nanti biar lawyer Mba Henny yang bicara, karena bukan ranah saya," kata Amel.

Pasangan Rio Reifan dan Henny Mona menikah pada 18 Agustus 2018. Henny termasuk wanita yang sabar, karena dia rela menunggu Rio Reifan bebas dari penjara sampai akhirnya bisa menikah. Henny sempat hamil anak pertama tapi mengalami keguguran. Pada Agustus 2019, Rio Reifan ditangkap atas kasus narkoba lagi. Penangkapan ketiga ini dilakukan oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya.

Sementara itu, Rio Reifan sempat mengomentari kebebasannya saat tampil di salah satu acara hiburan. Dia memenuhi persyaratan bebas setelah menjalani setengah dari masa tahanan. Rio Reifan divonis kurungan 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan akibat kasus penyalahgunaan obat terlarang.

"Jadi, PP nomor 10 itu yang mereka menjelaskan tentang asimilasi pandemi ini, itu adalah mereka yang dua pertiganya itu sebelum tanggal 31 Desember 2020, atau sudah menjalani setengahnya," ungkap Rio Reifan. "Dan kebetulan saya itu sudah menjalani setengahnya dan dari semua persyaratan itu saya masuk dalam program itu."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel