Nangis dan Minta Maaf, Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Tetap Ngotot Ingin Bertemu Sang Idola

Foto: Nangis dan Minta Maaf, Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Tetap Ngotot Ingin Bertemu Sang Idola Instagram



Pelaku pembakaran mobil Via Vallen yang berinisial PJ hingga kini masih menjalani pemeriksaan polisi. PJ pun menangis dan menyesal saat mengetahui kondisi mobil idolanya tersebut.

Kanal247.com - Pihak kepolisian sebelumnya sudah berhasil mengamankan pelaku pembakaran mobil Via Vallen. Pelaku yang berinisial PJ ini diketahui berumur 40 tahun dan merupakan seorang penggemar berat Via.

Hingga kini, PJ masih menjalani pemeriksaan polisi. Saat PJ diperlihatkan kondisi mobil Via Vallen yang hangus, ia justru menangis. Pemilik KTP asal Medan ini mengaku tak menyangka bahwa aksinya tersebut akan membuat mobil Via hangus separah itu.

"Bahkan pas saya kasih tahu foto mobil Via Vallen, saya bilang kan, dia langsung nangis. Saya tak kasih tunjuk mobil yang dia bakar," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji seperti dilansir dari detikHOT pada Rabu (1/7). "Dia menyangka enggak separah itu yang dia kira. Dia tanya, 'Itu mobil Via?' Saya bilang ya iya. Dia bilang minta maaf, saya minta maaf, sambil pegang kaki saya."

Meski sudah diamankan di kantor polisi, PJ masih tetap ingin bertemu Via Vallen. Walaupun cara berbicara masih melantur kemana-mana, PJ mengatakan menyesal. "Iya, iya tetap mau bertemu (Via Vallen)," terang Sumardji.

Pelaku pembakaran mobil Via Vallen saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. PJ sendiri diketahui berasal dari Cikarang, Jawa Barat dan jauh-jauh ke Sidoarjo untuk bertemu dengan Via.

Akan tetapi, saat tiba di kediaman Via, PJ tidak diizinkan untuk bertemu. Polisi menyebut bahwa PJ sudah dua kali mengetuk pintu rumah dan meminta izin untuk bertemu Via, namun kehadirannya selalu ditolak. Hal itulah yang memicu PJ untuk melakukan aksi pembakaran pada Selasa (30/6) pukul 03.20 WIB dini hari.

"Dia itu jauh-jauh datang, dia hanya ingin ketemu Via. Dia mondar-mandir duduk di teras tetangga Via, di musala, masjid," tutur Sumardji. "Sudah dua kali dia datang tapi ditolak. Tapi, dia minta maaf, baju aja itu cuma satu yang dia pakai."

Akibat tindakan yang dilakukan PJ, ia dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. PJ pun terancam hukuman 12 tahun penjara karena mengakibatkan suatu ledakan.

"Pekerjaan dia (pria berinisial P) mengaku jualan baju, jualan celana. Terduga orang luar Jawa, usia 40 tahun. Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancamannya 12 tahun penjara," pungkas Surmadji. "Karena telah melakukan pembakaran mengakibatkan suatu ledakan."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel