Suami Dhawiyah Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 5 Tahun Penjara

Foto: Suami Dhawiyah Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 5 Tahun Penjara Instagram



Kuasa hukum suami Dhawiyah mengungkapkan jika Muhammad Basurrah seharusnya bisa diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi, dan bukan dipenjara karena dia adalah korban.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, suami Dhawiya Zaida yang bernama Muhammad Basurrah telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keputusan hukuman penjara 5 tahun ini dibacakan melalui sidang putusan yang digelar secara virtual, dengan terdakwa dihadirkan lewat teleconference, Jumat, 3 Juli 2020.

Pengadilan menyatakan Muhammad Basurrah bersalah karena terbukti menyalahgunakan narkotika bersama terdakwa lainnya, Muhammad Syafiq. "Menyatakan terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dan terdakwa dua Muhammad Syafiq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan permufakatan jahat dan perbuatan melawan hukum menguasai narkotika golongan satu dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Majelis Sutikna dalam sidang putusan. "Menjatuhkan hukuman pada terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan," lanjutnya.

Mendengar putusan pengadilan itu, Dhawiyah pun merasa shock. Melalui kuasa hukumnya, Malwan Hadiman, Dhawiyah dan suami akan melakukan banding karena tidak terima dengan vonis tersebut. Menurut Malwan, Muhammad Basurrah seharusnya bisa direhabilitasi, bukan dipenjara karena dia adalah korban.

"Langkah hukum yang kita ambil ini ke depannya ini upaya hukum banding," ungkap Malwan. "Jika mereka pelaku siapa korbannya? Sementara fakta yang terungkap dalam persidangan itu mereka sebenarnya pengguna kok malah diputus sebagai pelaku, dalam hal apa? pemufakatan jahat pun tidak terbukti," pungkas Malwan.

Dhawiyah sendiri tidak habis pikir mengapa vonis yang dijatuhkan ke suaminya terhitung sangat berat. "Ini bukan cuma mengagetkan saya, tapi pasti mengagetkan siapa pun yang mengetahui hal ini. Karena sesungguhnya, yang tadi sudah dikatakan, seorang penyalah guna narkoba itu masih memiliki hak untuk disembuhkan, bukan untuk dipenjarakan," ungkap Dhawiya.

"Insyaallah saya berharap dan mendoakan Muhammad dalam kondisi yang baik walaupun saya juga paham sekali bahwa pasti dia akan lebih sangat depresi apalagi dengan berada di sana dengan tuntutan yang begitu tinggi," pungkas Dhawiya. "Saya yakin dia punya rasa takut yang luar biasa dan segala macamnya. Saya juga cuma bisa mengupayakan mudah-mudahan ada keadilan untuk ini semua."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel