Keterangan Saksi Berubah, Lucinta Luna Dapatkan Keringanan Hukuman Terkait Kasus Narkoba?

Foto: Keterangan Saksi Berubah, Lucinta Luna Dapatkan Keringanan Hukuman Terkait Kasus Narkoba? instagram



Kuasa hukum Lucinta Luna menyebutkan jika keterangan saksi kemungkinan justru akan memberikan keringanan hukuman kepada sang klien terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Kanal247.com - Permasalahan narkoba memang tak jarang didapatkan para selebriti. Sudah cukup banyak selebriti yang diketahui ditahan karena positif mengonsumsi narkoba.

Lucinta Luna beberapa bulan lalu menjadi salah satu selebriti yang mendapatkan sorotan lantaran terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis benzo. Lucinta sendiri diketahui saat ini tengah ditahan di kepolisian karena tindakan tersebut.

Persidangan kasus Lucinta pun hingga saat ini masih berjalan, saat ini sudah mulai mendengarkan keterangan dari para saksi. Kuasa hukum Lucinta, AAFS menerangkan bahwa hingga saat ini saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) meringankan kliennya. AAFS menyebutkan jika terdapat kesaksian yang berbeda dari keterangan kepolisian mengenai penangkapan Lucinta.

"Ya meringankan sih saya rasa dari kemarin meringankan sih rata-rata, dari awal waktu penyidik diperiksa menurut saya harusnya meringankan karena banyak inkonsistensinya," terang AAFS kala ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7).

AAFS menyebutkan jika hal yang ganjil yakni penemuan pil ekstasi di tempat sampah. Pasalnya, keterangan saksi mengenai penemuan pil ekstasi berbeda dengan kesaksian awal.

"Terutama pada saat mereka menyatakan menemukan ekstasi yang 2 butir di tempat sampah," ucap AAFS. "Yang pertama bilang sampahnya dibuka-buka dulu. Yang kedua bilang (ekstasi) ada di paling atas."

AAFS menyebutkan jika Adibah, seseorang yang tinggal bersama dengan Lucinta di apartemen mengaku usai memasak mi instan sebelum penggeledahan aparat. Sehingga, harusnya bungkus mi instan tersebut ada di paling atas tempat sampah.

"Dia ternyata masak Indomie baru buang bungkus Indomie. Mestinya paling atas bungkus Indomie kan," ucap kuasa hukum pelantun "Jom Jom Manjalita" itu.

AAFS juga menerangkan bahwa narkoba yang berada di tempat sampah bukanlah milik Lucinta. Meski begitu, AAFS menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

"Kalau memang bukan miliknya kenapa harus diakui," kata AAFS. "Jadi biar nanti majelis hakim yang menilai dan memutuskan."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel