Masih Berstatus Sebagai Saksi Dalam Kasus Prostitusi, Hana Hanifah Diperbolehkan Pulang

Foto: Masih Berstatus Sebagai Saksi Dalam Kasus Prostitusi, Hana Hanifah Diperbolehkan Pulang Instagram



Hana Hanifah sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi yang menyeret namanya. Pihak kepolisian pun mengatakan bahwa saat ini Hana masih berstatus sebagai saksi dan diperbolehkan pulang.

Kanal247.com - Penangkapan aktris FTV Hana Hanifah belum lama ini menjadi perbincangan hangat di media. Hana diketahui ditangkap pihak kepolisian Polrestabes kota Medan terkait kasus dugaan prostitusi online.

Dari hasil pemeriksaan, Hana kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian pun memperbolehkan Hana untuk pulang.

"Iya dipulangkan, karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan," ungkap Kapolrestebes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dalam konferensi pers pada Selasa (14/7) seperti dilansir dari Kumparan. "Maka sesuai dengan UU Tindak pidana Perdagangan Orang, sementara ini kita jadikan saksi."

Riko mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak menahan Hana hingga berhari-hari saat melakukan pemeriksaan. Hana sempat meninggalkan Mapolrestabes Medan.

Selain itu, Riko mengungkapkan keterangan yang berhasil diperoleh pihak kepolisian dari Hana. Riko juga menjelaskan alasan kepolisian tidak menetapkan Hana sebagai tersangka dalam kasus prostitusi.

"Saksi menyampaikan bahwa (melakukannya) di Medan baru pertama kali. Tapi, dia melakukan kegiatan ini, pengakuannya satu tahun," tutur Riko. "Sampai saat ini, yang bersangkutan objek yang diperdagangkan, jadi korban."

Sementara itu, pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang menyeret nama Hana. Merek diketahui berinisial R dan J.

Tersangka berinisial R ini diketahui menjemput Hana di bandara. Dari bandara, R mengantar Hana ke hotel untuk bertemu dengan pemesannya yang berinisial A. Sama seperti Hana, A statusnya masih sebagai saksi.

"Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain," papar Riko. "Yaitu saudara J dari Jakarta yang kita duga adalah muncikari dari Jakarta."

Riko lalu mengatakan bahwa R berprofesi sebagai sopir taksi online. R juga menjalankan perintah muncikari berinisial J yang berasal dari Jakarta. Hingga kini, polisi masih mencoba mendalami peran R.

"Sebagai muncikari atau hanya membantu," pungkas Riko. "Karena pengakuan dia hanya membantu dan mengurusi saksi H ini selama di Medan dengan imbalan Rp 4 juta."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel