Jerinx SID Resmi Jadi Tersangka, Nora Alexandra Beberkan Hasil Tes Covid-19 Sang Suami

Foto: Jerinx SID Resmi Jadi Tersangka, Nora Alexandra Beberkan Hasil Tes Covid-19 Sang Suami Instagram



Sejak Jerinx SID resmi ditahan, sang istri, Nora Alexandra, tidak ada henti-hentinya memberikan dukungan lewat media sosial. Nora pun belum lama ini mengungkapkan hasil tes Covid-19 milik suaminya.

Kanal247.com - Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kini, Jerinx diketahui ditahan oleh Polda Bali selama 20 hari ke depan.

Istri Jerinx, Nora Alexandra pun hingga kini tidak berhenti memberi semangat kepada sang suami lewat media sosial pribadi. Pada Kamis (13/8), Nora memajang foto serta kutipan Jerinx. "Saya di sel tidak apa-apa, yang penting sekarang tidak ada ibu yang kehilangan bayinya," bunyi kutipan tersebut.

Dalam keterangan unggahannya tersebut, Nora menyampaikan rasa bangga pada Jerinx. Meski seringkali bertemu dengan banyak orang dalam kondisi buruk, hasil tes Jerinx negatif dari Covid-19.

"Selamat pagi sayang, aku bangga dengamu," tulis Nora. "Aku tahu kamu sering bertemu orang baru di @twice_bar, kamu flu, demam, batuk dll, tetapi yg buat aku tercengang, imunmu kuat, ketika di cek CV19, NON REAKTIF."

Nora lantas mengenang kembali kebiasaan dirinya menyiapkan makanan untuk Jerinx di pagi hari. Selain itu, Nora juga berjanji tidak akan berpaling dari Jerinx dan akan tetap mendukung sang suami.

"Pagi ini biasanya aku selalu siapin kamu makan entah nasi kuning, teh dll," ungkap Nora. "Jangan takut aku meninggalkan kamu ya sayang, aku tetap disini, mungkin kalau aku mati baru aku meninggalkan kamu selamanya. you my Hero."

Menutup keterangannya, Nora mempersilahkan beberapa pihak untuk menertawakan Jerinx masuk penjara. Namun, ia mengatakan lebih tahu sosok suami daripada pihak yang menertawakan tersebut.

"Yang membenci suami saya silakan tertawa," pungkas Nora sembari menyertakan emoji hati. "Saya lebih tahu dia daripada kalian. #bebaskanjrxsid."

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx sempat menyebut IDI sebagai kacung dari organisasi kesehatan dunia WHO lewat media sosial. Karena hal itu, Jerinx kini terancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel