Jalani Sidang Perdana, Vanessa Angel Didakwa Perkara Kepemilikan 20 Pil Xanax

Foto: Jalani Sidang Perdana, Vanessa Angel Didakwa Perkara Kepemilikan 20 Pil Xanax Instagram



Vanessa Angel menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (31/8). Dalam persidangan itu, JPU telah mendakwa Vanessa sebagai pemilik 20 pil Xanax.

Kanal247.com - Pada Senin (31/8), Vanessa Angel menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Vanessa didakwa memiliki 20 butir Xanax.

"Bahwa terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dilansir dari Kumparan. "Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2020."

"Bertempat di Permata Mediterania, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain," sambung JPU. "Yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 pil Xanax."

Selain itu, surat hasil pemeriksaan laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 2286/NPF/2020 tanggal 8 April 2020 telah menyatakan 20 pil Xanax sebagai barang bukti. 20 pil Xanax tersebut mengandung aprazolam dan terdaftar dalam psikotropika golongan IV. Dengan demikian, Vanessa Angel diketahui terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Seperti diketahui sebelumnya, Vanessa, manajernya yang berinisial CL, dan Bibi Ardiansyah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (16/3). Sebanyak 20 butir Xanax ditemukan sebagai barang bukti.

Setelah diamankan polisi dan diminta menjalani tes urine, Vanessa Angel dan CL dipulangkan karena dinyatakan negatif narkoba. Bibi Ardiansyah pun ikut dipulangkan meski ia terbukti positif narkoba berdasarkan tes urine.

Meski begitu, Vanessa masih belum terbebas dari kasus dugaan obat haram tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki Xanax yang dibeli tanpa resep dokter.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel