Tak Butuh Uang, Mantan Istri Kedua Ayah Atta Halilintar Beber Alasan Seret Masalah ke Ranah Hukum

Foto: Tak Butuh Uang, Mantan Istri Kedua Ayah Atta Halilintar Beber Alasan Seret Masalah ke Ranah Hukum instagram



Mantan istri kedua dari ayah Atta Halilintar memastikan sama sekali tidak berpikir untuk meminta uang sepeser pun atas anak hingga membawa ke ranah hukum.

Kanal247.com - Kabar mengejutkan datang dari keluarga selebriti kondang, Gen Halilintar. Baru-baru ini seorang wanita bernama Happy Hariadi mengakui bahwa ia adalah mantan istri dari ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid. Pernikahan kedua ayah Atta tersebut dikabarkan sudah berakhir pada 2006 silam.

Happy melaporkan ayah dari Atta dengan tudingan menelantarkan anak dari pernikahan mereka kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelum membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum, Happy sudah melaporkan permasalahan tersebut kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Sayang, banyak publik yang justru menyebutkan jika Happy justru ingin mendapatkan popularitas atas permasalahan penelantaran anak tersebut. Tak sedikit bahkan yang mengira bahwa Happy berusaha untuk mendapatkan uang dari keluarga Gen Halilintar.

Happy membantah tegas atas tudingan-tudingan yang dilayangkan terhadapnya. Happy memastikan jika ia hanya ingin anaknya mendapatkan hak mendapatkan kasih sayang yang sama seperti Gen Halilintar.

"Tapi saya hanya ingin memberikan anak saya hak yang sama seperti anak-anak lain," ujar Happy, Senin (31/8). "Merasakan bahwa dia pun ada ayah untuk bermanja."

Happy juga menyebutkan jika ia tidak ingin jika dikira sebagai orang yang mengharapkan uang hingga menyeret permasalahan dengan sang mantan suami ke ranah hukum. Happy mengingatkan bahwa tidak ada status mantan anak.

"Tolong ya digarisbawahi, pemberitaan tentang kasus saya bahwa saya menuntut dia bukan mengharap uang dia sepeser pun," terang Happy. "Darah daging namanya anak tetap anak. Tidak ada istilah mantan anak," tambahnya.

Ayah YouTuber ternama Indonesia itu pun diketahui digugat dengan beberapa pasal sekaligus oleh Happy. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi menerangkan jika Happy melaporkan Halilitar berkaitan dengan diskriminasi anak.

"Pasal 76 A dan 76 B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskriminasi anak, terang Nunu.

Hingga saat ini, keluarga Gen Halilintar pun terlihat belum memberikan tanggapan apa pun mengenai permasalahan yang menyeret mereka. Pro dan kontra dari publik atas gugatan Happy kepada ayah Atta tampak masih menggema di media sosial.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel