Ahmad Dhani Sebut Jerinx SID Bisa Bebas Meski Posting 'IDI Kacung WHO', Begini Penjelasannya

Foto: Ahmad Dhani Sebut Jerinx SID Bisa Bebas Meski Posting 'IDI Kacung WHO', Begini Penjelasannya Instagram



Ahmad Dhani ikut mengomentari kasus yang menjerat Jerinx SID. Dhani bahkan menyebut Jerinx SID akan terbebas dari kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya saat ini.

Kanal247.com - Jerinx SID beberapa waktu lalu ditahan di Polda Bali pada 12 Agustus lalu. Seperti diketahui, Jerinx diamankan pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx memang sempat menyebut IDI sebagai kacung WHO dalam media sosialnya.

Penyanyi Ahmad Dhani lantas menyebut Jerinx SID akan bebas terkait kasus yang menjeratnya saat ini. Pasalnya, ia menyebut kasus Jerinx mirip dengan yang pernah menimpanya di Surabaya. Tak hanya itu, kasus yang menimpa Ust. Alfian Tanjung juga dirasa mirip.

"Gua bukannya belain Jerinx ya, karena menurut KUHP, itu yang disebut kacung adalah IDI," ungkap Dhani dalam video yang diunggah di kanal YouTube "Video Legend". "Sedangkan menurut KUHP itu mbah yang bisa menjadi penghinaan adalah person."

Pernyataan Dhani tersebut lantas mendapat pujian dari rekannya dalam KALAM (Kuliah Malam). Dhani dinilai objektif menyikapi kasus Jerinx. Padahal, sebelumnya Dhani dan Jerinx sempat berseteru.

"Man teman, di sinilah bisa dilihat si ADP betapa objektifnya, lu objektif bagus, gua puji deh," kata Rizal dalam satu meja KALAM. "Biarpun pernah ribut sama Jerinx ternyata lu objektif soal ini. Gua angkat topi."

Lebih lanjut, Dhani kemudian menjelaskan alasan yang membuatnya berpikir mengapa Jerinx harusnya bebas. Ia menyebut penghinaan yang dilakukan Jerinx adalah kelompok bukan perorangan.

"Bukan, karena sudah ada yurisprudensinya," terang Dhani. "Ketika, Ust Alfian Tanjung dia berkata melalui medsos juga, 'PDIP sarang PKI', dilaporkan masuk penjara dia. Begitu diputusin, nggak bersalah Alfian Tanjung."

"Karena apa? Karena PDIP itu bukan sosok manusia yang bernama. Dalam penjelasan KUHP nya, penghinaan itu harus kepada manusia tidak bisa kelompok," lanjut Dhani. "Nanti ini, Jerinx ini masuk ke pengadilan dia bisa bebas."

Selain itu, Dhani juga mengungkapkan argumen atas dasar yurisprudensi terhadap kasus Jerinx dengan berkaca dengan pendalaman hukum yang pernah menjeratnya dulu. Ia lantas menyebut Jerinx akan bebas.

"Jadi, your interpretasi hukum dan pemahaman-pemahaman hukum mestinya Jerinx bebas ya?" tanya Rizal. "Bebas, karena sudah ada yurisprudensinya." pungkas Dhani.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel