Minta Maaf Ke Anak, Bandar Narkoba Reza Artamevia Dari Kalangan Artis?

Foto:  Minta Maaf Ke Anak, Bandar Narkoba Reza Artamevia Dari Kalangan Artis? Instagram



Kabid Humas Polda Metro Jaya yang bernama Kombes Yusri Yunus memberikan penjelasan mengenai siapa bandar narkoba yang melakukan transaksi bersama Reza Artamevia sebelum ditangkap polisi.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia telah tertangkap di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 pukul 16.00 WIB sore karena kasus narkoba dan kepemilikian obat-obatan terlarang. Narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram itu dibeli oleh Reza Artamevia dengan harga Rp 1,2 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan kepada media bahwa saat ini masih mendalami kasus penyanyi senior Indonesia tersebut. Mereka juga masih melakukan pengejaran terhadap pengedar narkoba yang berinisial F dan melakukan transaksi dengan Reza.

Minggu, 6 September, Yusri Yunus menjelaskan pada jumpa pers bahwa bandar narkoba itu tidak berasal dari kalangan artis. "Kami lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram itu. Kemudian satu yang menjadi DOP pengejaran kami inisialnya adalah F. Ini masih melakukan pengejaran mudah-mudahan segera bertemu," jelas Yusri Yunus. "Ini bandar biasa pengedar tidak ada hubungannya dengan publik figur. Memang ada saksi yang telah kami periksa dan ini masih kami kejar," tegasnya.

Reza Artamevia sendiri mengonsumsi narkoba selama masa pandemi berlangsung. Dia meminta maaf kepada semua orang atas perilakunya tersebut.

"Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohanan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak, orangtua, kerabat, dan seluruh orang yang membantu dalam perjalanan karir saya. Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat. Semoga tidak dicontoh oleh siapapun juga dan ini menjadi pelajaran buat saya khususnya. Mohon maaf lahir batin untuk semua pihak," harap Reza Artamevia.

Saat melakukan penangkapan, Reza diketahui membawa tas berisi sabu yang baru dibeli dan sebuah dompet yang kini diamankan sebagai barang bukti. Di rumah Reza sendiri, polisi menemukan alat hisap (bong) dan korek api.

Dalam pengakuannya, Reza mengaku mengonsumsi sabu selama empat bulan saat menjalani karantina mandiri selama pandemi wabah Covid-19 ini. Reza pun terjerat Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik dan risiko ancaman hukuman penjara setidaknya 4 tahun dan terlama 12 tahun.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel