Permohonan Dikabulkan, Reza Artamevia Kembali Tak Dipenjara Malah Dicurigai Karena Hal Ini

Foto: Permohonan Dikabulkan, Reza Artamevia Kembali Tak Dipenjara Malah Dicurigai Karena Hal Ini Instagram



Kembali tak dipenjara seperti saat tersandung kasus narkoba sebelumnya, permohonan Reza Artamevia untuk direhabalitasi ternyata dikabulkan. Reza pun sudah mulai menjalani rehabilitasi di rumah sakit.

Kanal247.com - Penyanyi senior Reza Artamevia kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Reza pun telah menjalani assessment di BNNP untuk mengajukan permohonan rehabilitasi.

Hasil assessment untuk Reza rupanya pada baru-baru ini rupanya telah keluar. Disebutkan dalam hasil, BNNP merekomendasikan agar ibu dua anak ini direhabilitasi di sebuah RSKO.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya. "RA hasil rekomendasi assessment BNNP untuk direhab," ujar Kombes Yusri Yunus pada hari Kamis (10/9).

Kabar Reza tak dipenjara rupanya telah turut dibagikan oleh akun Instagram @lambe_turah. Sontak saja, para netter langsung ramai memberikan komentarnya.

Namun kabar Reza direhabilitasi malah tak disambut hangat oleh para netter. Sebaliknya netter justru curiga jika keputusan Reza agar direhabilitasi lantaran karena terdapat peran uang dibaliknya.

"KEADILAN SOCIAL BAGI SELURUH RAKYAT YANG BERDUITTTT," komentar akun @dhar********. "Ya Elaaahhhh...ini udah yang ke 2x lohhhhhh, ada apa ya dengan beliau dan Aparat Negara... Gampang bgt prosesnya. Yang lain apalagi orang biasa mah borna borna. HIDUP LAH INDONESIAKU," sambung pemilik akun Instagram @ph********av.

"Pokoknya klo yg berduit di rehab.. klo yg kere di kandangin. Sukses terus pak polisi. Perhitungan Allah SWT menantimu. Tetap semangat dgn pencitraannya," timpal akun @dan*******ha. "Rehabilitasi hanya untuk orang2 kaya," imbuh netter dengan akun @yg*******hh.

Sebelumnya diketahui, Reza pernah ditangkap pihak kepolisian terkait narkoba pada tahun 2016 silam, di salah satu hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dan saat itu, keputusan BNNP NTB meminta Reza agar menjalani rehabilitasi.

Sedangkan di kasus narkoba kali ini, Reza ditangkap di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel