Eks Suami Jenita Janet Ngotot Gugat Harta, Ingin Harley Davidson Hingga Bantu Lunasi Kredit Rumah

Foto: Eks Suami Jenita Janet Ngotot Gugat Harta, Ingin Harley Davidson Hingga Bantu Lunasi Kredit Rumah Instagram



Sidang berlanjut, mantan suami Jenita Janet, Alief Hedy Nurmaulid ngotot menggugat harta gana-gini lantaran mengupayakan motor Harley Davidson dan rumah.

Kanal247.com - Sidang terkait gugatan harta gana-gini mantan suami Jenita Janet, Alief Hedy Nurmaulid masih terus berlanjut. Bahkan pada Selasa (16/9) kemarin, digelar sidang lanjutan di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.

Sidang tersebut beragendakan replik dari penggugat, Alief Hedy Nurmaulid. Marloncius Sihaloho selaku kuasa hukum Alief Hedy Nurmaulid mengungkapkan jika sidang berjalan lancar.

"Alhamdulillah sidang sudah berjalan dengan lancar, agendanya adalah replik dari penggugat. Dalam arti memberi tanggapan atas jawaban apa yang telah diberikan melalui Janet dari kuasa hukumnya," ujar Marloncius Sihaloho.

Namun baik Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid sama-sama tak hadir dalam persidangan. Keduanya hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

"Mas Alief atau Janet kedua prinsipal keduanya tidak ada yang hadir. Karena sudah diwakili tim kuasa hukum masing-masing," tutur Marloncius Sihaloho.

Dalam sidang, Marloncius Sihaloho mengungkapkan jika Alief Hedy Nurmaulid memperjuangkan enam macam. Yaitu meliputi sejumlah rumah, mobil hingga motor Harley Davidson.

"Perihal apa yang kami gugat ini memang sesuai dengan hukum Islam khususnya Pasal 97 merupakan hak dari Mas Alif. Jadi dalam hal ini gugatan ini yang kami sampaikan itu ada beberapa aset seperti rumah di Jati Rahayu, Pura Melati Indah, ada mobil Honda Civic dan satu lagi ada satu unit motor Harley Davidson," papar Marloncius Sihaloho.

Meski begitu, Alief Hedy Nurmaulid rupanya ingin membantu melunasi kredit salah satu rumahnya bersama Jenita Janet. Rencananya, ia akan melunasi sendiri ke bank.

"Jadi dari enam yang kami ajukan dalam gugatan tersebut Mas Alif hanya menginginkan tiga. Dengan catatan rumah yang di Pura Melati itu statusnya masih kredit sehingga Mas Alif akan menyelesaikan dan menuntaskan kreditnya di bank tersebut," jelas Marloncius Sihaloho.

"Iya masih dalam tahap perjuangan. Artinya kami di sini memperjuangkan hak dari klien kami dari hukum Islam, yaitu pasal 97," tutupnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel