Berlanjut, Irwansyah Laporkan Balik Medina Zein atas Pencemaran Nama Baik

Foto: Berlanjut, Irwansyah Laporkan Balik Medina Zein atas Pencemaran Nama Baik Instagram



Belum usai kasus dugaan penggelapan dana, Irwansyah diam-diam justru melaporkan balik Medina Zein atas pencemaran nama baik hingga mengaku enggan berdamai.

Kanal247.com - Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret nama Irwansyah hingga kini masih terus bergulir. Namun belum usai kasus tersebut, Irwansyah rupanya diam-diam melaporkan balik Medina Zein dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan rupanya sudah Irwansyah dan kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin layangkan pada Agustus 2020 lalu. Diungkap Zakir Rasyidin, Irwansyah tak terima dengan tuduhan Medina Zein yang dianggap telah merusak nama baiknya.

Zakir pun menjelaskan jika kedatangannya pada Rabu (16/9), di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti laporan Irwansyah yang sudah naik ke tahap penyidikan. ”Hari ini kedatangan kami ke Polres Jakarta Selatan tindak lanjutan dalam rangka terkait dengan perkara yang dilaporkan saudara Irwansyah terhadap Medina Zein dengan Lukman Azhari. Jadi hari ini tindak lanjut pemeriksaannya dalam rangka penyidikan perkara,” ucap Zakir.

Diungkap Zakir, Irwansyah pada beberapa waktu lalu telah hadir untuk menjalani pemeriksaan. Sementara hari ini adalah agenda di mana beberapa saksi dihadirkan untuk memenuhi proses penyidikan.

”Jadi kemarin Mas Irwan dan beberapa saksi diperiksa dalam rangka penyelidikan. Hari ini Mas Irwan dan beberapa saksinya diperiksa dalam rangka melanjutkan penyidikkan perkara,” terang Zakir.

Sementara saat disinggung soal kemungkinan berdamai, Zakir rupanya mengaku tak tahu-menahu. Namun ia menduga jika kliennya enggan menempuh jalur damai hingga akhirnya melaporkan balik Medina Zeinn.

”Soal damai atau tidak damai itu nanti keputusannya di Irwan selaku pelapor. Yang pasti sampai saat ini saya belum mendengar dia mengatakan ingin berdamai makanya dia melaporkan,” tutur Zakir.

”Oleh karenanya kami dan Mas Irwan dan beberapa saksinya sangat kooperatif. Dan seluruhnya proses ini kami serahkan ke Polres Jakarta Selatan,” sambungnya.

Zakir mengatakan jika laporan Irwansyah menggunakan beberapa pasal pidana dan UU ITE tentang penyebaran berita bohong. Zakir pun memaparkan pasal-pasal tersebut.

”Ada beberapa pasal yang kita laporkan pertama pasal 310 KUHP, kemudian pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ada pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong,” ujar Zakir. “Jadi dari beberapa pasal itu kita laporkan juga pasal pemberatan yaitu tentang pemberitaan berita bohong yang ancaman hukumannya empat sampai 10 tahun penjara.”

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel