Tak Terima Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Pihak Dwi Sasono Ajukan Pledoi

Foto: Tak Terima Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Pihak Dwi Sasono Ajukan Pledoi Instagram



Dwi Sasono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalani rehabiliasi selama sembilan bulan lamanya dan diminta agar dinyatakan bersalah sebagai pengguna narkoba jenis ganja.

Kanal247.com - Dwi Sasono kembali menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU rupanya menuntut Dwi Sasono agar menjalani rehabilitasi selama sembilan bulan lamanya. Pihak JPU pun meminta agar ayah tiga anak ini dinyatakan bersalah sebagai pengguna narkoba jenis ganja.

"Kami menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa Dwi dinyatakan bersalah yaitu sebagai penyalahgunaan narkotika golongan satu, dalam dakwaan altenatif hukum," ucap JPU.

"Kedua, sembilan bulan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," lanjut JPU. "Ketiga menyatakan terhadap barang bukti berisi ganja seberat 16 gram ganja dirampas untuk dimusnahkan," timpalnya.

Penasihat hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy rupanya tak setuju dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Karena itu, pihaknya menyampaikan klaim B untuk menjalankan pledoi pada sidang selanjutnya.

"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan, menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan klaim B (pledoi). (Disiapkan) Satu minggu yang mulia," ujar Aris Marasabessy.

Permintaan pihak penasihat hukum Dwi tersebut rupanya dikabulkan dan akan dilanjutkan oleh hakim pada sidang berikutnya. "(Sidang lanjutan) Untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, menetapkan pada Rabu, 30 September 2020 pukul 13.00 WIB," kata hakim ketua.

Informasi lebih lanjut, Dwi disebut tak mengalami ketergantungan selama menjalani masa rehabilitasinya. Hal itu diungkapkan oleh dokter Carla yang merupakan dokter yang merawat Dwi saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9).

"Kalau ketergantungan, yang bersangkutan tidak ada diagnosis ketergantungan. Karena kalau ketergantungan, rentang waktu penggunaan terus menerus. Ini dari riwayat yang kami dapat dia tidak menggunakan terus menerus hanya pada momen-momen tertentu saja," beber Carla. "Sekali lagi saya bilang, bahwa ini bukan ketergantungan jadi secara umum tampaknya seperti biasa aja," tegasnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel