Divonis 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Kekeh Tak Salah Atas Kasus Narkoba

Foto: Divonis 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Kekeh Tak Salah Atas Kasus Narkoba instagram



Sanksi atas kasus narkoba beberapa waktu lalu akhirnya membuat Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara, kuasa hukum masih kekeh mengingkapkan jika sang klien tidak bersalah dengan alasan ini.

Kanal247.com - Lucinta Luna memang diketahui saat ini tengah ditahan karena kasus narkoba yang menyeretnya beberapa waktu lalu. Persidangan Lucinta pun akhirnya kembali digelar dengan agenda duplik dari Lucinta yang sebelumnya dituntut tiga tahun penjara.

Pihak Lucinta pun mengaku tidak lega atas ketetapan vonis tersebut. Kuasa hukum Lucinta, AAFS mengungkapkan jika sang klien tidak bersalah atas kasus narkoba tersebut.

"Belum lega, kan baru pembacaan duplik, pembacaan duplik tanggapan dari replik Jaksa Penuntut Umum yang kemarin. Jadi bahwa kemarin kami prinsipnya berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," terang AAFS kala ditemui di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (23/9).

AAFS mengungkapkan bahwa ia tidak tanpa alasan mengungkapkan jika Lucinta tak bersalah atas kasus yang kini menyeretnya. Pasalnya, barang tersebut tidak terbukti milik Lucinta. Pelantun "Jom Jom Manjalita" itu pun memiliki hasil urine negatif atas ekstasi dan benzo yang dilakukan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional).

"Karena pada saat penangkapan, ekstasi tersebut tidak dalam penguasaan saudara terdakwa Lucinta Luna dan hasil tes urine dari BNN juga hasilnya semua negatif, negatif ekstasi, negatif benzo dan itu yang harus dijadikan acuan," terang AAFS.

AAFS menyebutkan jika hasil tes rambut Lucinta positif bukan berarti sang klien masih menggunakan narkoba kala ditangkap. Menurut AAFS, tes rambut bisa tetap positif meski sudah lama tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.

"Karena kalau tes rambut bisa tiga bulan ke belakang mungkin bisa lebih dan itu sama saja dong kasihan banyak orang yang dari dulu pemakai sekarang sudah nggak makai ternyata di rambutnya masih positif di penjarain saja semua orang tuh, nggak bisa begitu," kata AAFS.

Lucinta sendiri diketahui ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Bara di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 September 2019 dini hari. Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi, tramadol, hingga riklona. Saat dites urine, Lucinta Luna juga dinyatakan positif benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel