Komentar Jahat Terus Serang BTS, Big Hit Entertainment Laporkan 3 Pelaku Resmi Kena Sanksi

Foto: Komentar Jahat Terus Serang BTS, Big Hit Entertainment Laporkan 3 Pelaku Resmi Kena Sanksi Instagram



Memiliki segudang prestasi tak membuat BTS sepi dari cibiran dan komentar miring. Merasa dirugikan, terbaru Big Hit Entertainment menegaskan tak ada keringanan hukuman.

Kanal247.com - Menjadi seorang publik figur terlebih yang berkecimpung di industri hiburan Korea Selatan memang tak mudah. Tak hanya persaingan yang ketat, namun mereka juga harus siap dengan serangan haters. Pasalnya tak jarang artis Korea yang dirudung dengan komentar jahat via media sosial.

Termasuk idol grup K-Pop populer yakni Bangtan Boys (BTS). Mereka juga tak luput dari serangan komentar jahat bahkan hingga berujung pada fitnah dan pencemaran nama baik. Hal ini tak lantas membuat Big Hit Entertainment sekalu agensi tinggal diam. Mereka kembali membuat tuntutan baru terhadap serangan komentar jahat ini.

Terbaru Big Hit Entertainment melaporkan bahwa pihaknya telah memulai proses hukum terhadap komentar jahat yang menyerang Suga cs. Sejauh ini mereka telah memproses tiga kasus dan telah dijatuhi hukuman. Agensi yang juga menaungi TXT itu menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan keringanan hukum terhadap terlapor.

"Halo, ini Big Hit Entertainment. Big Hit secara teratur memulai proses hukum terhadap pelaku aktivitas jahat yang terkait dengan BTS, termasuk kritik yang bermaksud jahat, penyebaran informasi tidak berdasar, pelecehan seksual, serangan pribadi dan pencemaran nama baik," tulis keterangan itu. "Baru-baru ini, hukuman semaksimal mungkin dijatuhkan pada pelaku postingan internet berbahaya yang telah kami ajukan."

"Pada tanggal 30 Juli dan 1 September 2020, Pengadilan Distrik Seoul Eastern menghukum pelaku yang telah berulang kali melakukan kegiatan pencemaran nama baik dengan total denda 4 juta KRW (sekitar 50,7 juta rupiah)," sambungnya. "Untuk ketiga kasus tersebut, termasuk hukuman maksimum yang diizinkan oleh hukum."

"Kami berencana untuk mengajukan ganti rugi di pengadilan sipil dan tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman," tulis pernyataan lebih lanjut. "Selain itu, harp diperhatikan bahwa kami memberikan postingan yang meringankan penyelidikan polisi atau menyebarkan informasi palsu tentang proses hukum ini kepada penegak hukum."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel