Tersandung Kasus 'Ikan Asin', Rey Utami Disebut Bakal Segera Bebas

Foto: Tersandung Kasus 'Ikan Asin', Rey Utami Disebut Bakal Segera Bebas Instagram



Jalani hukuman penjara atas laporan Fairuz A. Rafiq terkait kasus ‘Ikan asin’, Rey Utami disebut bakal segera menghirup udara segar pada Oktober 2020 mendatang.

Kanal247.com - Hingga kini, Rey Utami masih mendekam di balik jeruji besi. Ia diketahui terjerat kasus “Ikan Asin” yang dilaporkan oleh Fairuz A. Rafiq dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Rey diketahui ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia ditahan bersama dengan suaminya, Pablo Benua dan Galih Ginanjar yang merupakan mantan suami dari Fairuz A. Rafiq.

Terhitung 14 bulan sudah, Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar menjalani masa hukuman di penjara. Disebut-sebut tak lama lagi ketiganya akan segera bebas. Rey dikabarkan akan lebih dulu menghirup udara bebas mendahului suaminya dan Galih Ginanjar.

Namun saat dikonfirmasi, pihak Rey tak tahu-menahu perihal kabar jika Rey akan segera bebas. ”Belum ada update nih. Saya juga belum bisa komunikasi sama dia (Rey Utami) karena memang penjagaannya ketat karena COVID-19 ini,” ujar Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Rey.

Meski begitu, Rihat Hutabarat membeberkan jika sebelumnya Rey diprediksi akan menghirup udara segar pada Oktober 2020 mendatang. ”Menurut perhitungan semenjak di penjara sejak Juli 2019 lalu. Kemungkinan sih Oktober 2020 ini bebas,” tutur Rihat Hutabarat.

Sebenarnya pihak Rey sempat berniat untuk mengajukan berkas pembebasan bersyarat mengingat Rey adalah seorang ibu dari dua anak. Terlebih putra bungsu Rey diketahui masih balita yang seharusnya masih membutuhkan ASI. Namun hal itu rupanya terlambat dilakukan yang akhirnya membuat rey harus menjalani hukuman dalam waktu normal.

”Nah itu dia (berkas pembebasan bersyarat), karena telat jadi ikutin hukuman normal aja. Lagi pula kan sebentar lagi,” ujar Rihat Hutabarat.

Kini, pihak Rihat mengalami kesulitan untuk membesuk Rey di penjara. Hal itu lantaran kondisi pandemi COVID-19 saat ini yang akhirnya membuat Rihat kesulitan menghubungi Rey.

”Besuk nggak bisa dan telpon juga nggak bisa,” ungkap Rihat Hutabarat. “Saya belum komunikasi kan sama dia dan belum ketemu. Nanti lah kami update kalau sudah bisa ketemu,” tutupnya.

Sementara diketahui, Rey yang semula ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, telah dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal itu lantaran berembus kabar 40 orang nara pidana dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 di Polda Metro Jaya.

Hal tersebut rupanya turut dirasakan oleh Galih Ginanjar dan Pablo Benua. Namun berbeda dengan Rey yang dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, keduanya diketahui dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel