Mesra di Mobil Tahanan, Komisi Kejaksaan Sebut Jerinx SID Lakukan Pelanggaran

Foto: Mesra di Mobil Tahanan, Komisi Kejaksaan Sebut Jerinx SID Lakukan Pelanggaran Instagram



Komisi Kejaksaan menyebut tindakan Jerinx dan Nora di dalam mobil tahanan itu termasuk pelanggaran, terlebih Jerinx tidak diborgol saat berada di mobil tahanan sehingga ada dua SOP yang dilanggar.

Kanal247.com - Aksi mesra antara Nora Alexandra dan Jerinx SID di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang virtual di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali membuat netter heboh. Terlebih saat Nora dan Jerinx bisa bermesraan dan ciuman selama mobil tahanan menuju dari Gedung Ditreskrimsus ke Rutan Polda Bali.

Menjadi pemberitaan viral, rupanya aksi mesra tersebut sampai ke telinga Komisi Kejaksaan. Ketua Komisi Kejaksaan yang bernama Barita Simanjuntak pun akhirnya turut berbicara. Menurutnya, aksi tersebut sudah termasuk pelanggaran. Apalagi tangan Jerinx tidak diborgol saat berada di dalam mobil tahanan.

Barita menegaskan jika seharusnya pria bernama asli I Gede Aryastina atau Jerinx itu diborgol, dan sang istri tidak bisa berada di dalam mobil tahanan untuk mendampingi suaminya. Ini sesuai dengan SOP Pengawalan dan Pengamanan Tahanan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Jaksa Agung RI No. PER–005/A/JA/03/2013, yang telah ditindak lanjuti dengan Surat Jampidum ke Kajati seluruh Indonesia dengan Surat Nomor: B-824/E/Ejp/03/2013 tanggal 19 Maret 2013 perihal Petunjuk Pengamanan Tahanan.

Lebih lanjut, Barita menjelaskan jika SOP yang disebutkan juga menegaskan beberapa hal. Salah satunya adalah selama tahanan berada di ruang tahanan pengadilan, maka tidak dibenarkan dikunjungi atau dibesuk oleh keluarga maupun kerabat. Selain itu, Barita juga menegaskan agar para petugas pengawal dan pengamanan tidak memberikan toleransi dan kesempatan kepada keluarga, tamu dan teman-teman para tahanan untuk bertemu dengan mereka dalam keadaan apapun. Baik saat berada di gedung pengadilan maupun saat diturunkan dari mobil tahanan yang hendak dimasukkan ke gedung pengadilan atau Rutan, serta dipastikan semua tahanan memakai baju rompi tahanan.

"Tahanan harus dalam kondisi diborgol kecuali tahanan anak saat dan pada saat tahanan memasuki ruang sidang pengadilan," kata Barita kepada wartawan, Selasa (29/9). "Sesuai pasal 2 SOP di atas bahwa SOP Pengawalan dan Pengamanan Tahanan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab, sehingga seharusnya istri Jerinx tidak diperbolehkan berada dalam mobil tahanan bersama Jerinx," jelas Barita lagi.

"Selain itu mobil tahanan pada prinsipnya memang diperuntukkan untuk mengangkut tahanan, sehingga yang boleh berada dalam mobil tahanan adalah tahanan, sopir mobil tahanan, petugas pengamanan dan pengawalan tahanan serta petugas Kepolisian," pungkas Barita.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel