Bukan Kecewa, Abash Sebut Lucinta Luna Nangis Bahagia Saat Divonis 1,5 Tahun Bui Karena Alasan Ini

Foto: Bukan Kecewa, Abash Sebut Lucinta Luna Nangis Bahagia Saat Divonis 1,5 Tahun Bui Karena Alasan Ini Instagram



Lucinta Luna dituding kecewa lantaran beruraian air mata saat divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kanal247.com - Artis kontroversial Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta pada sidang putusan Rabu (30/9) kemarin.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," ujar Eko Aryanto selaku Ketua Majelis Hakim. "Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," lanjutnya.

Lucinta langsung menangis mendengar vonis tersebut. Karena itu santer mencuat tudingan jika Lucinta menangis lantaran kecewa atas vonis dari majelis hakim.

Namun kekasih Lucinta, Abash mengungkapkan hal yang sebaliknya. Abash menyebut jika Lucinta bahagia dengan vonis yang majelis hakim jatuhkan. "Luna nangis bahagia lah karena akhirnya putusan yang sudah ditunggu-tunggu ini berjalan," ujar Abash usai mengikuti sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat pada Rabu (30/9).

Usai sidang putusan, Lucinta yang diketahui berada di Rutan Pondok Bambu rupanya langsung menghubungi Abash lewat sambungan telepon. Diungkap Abash, Lucinta mengungkapkan ucapan syukur atas vonis dari majelis hakim.

"Tadi nelfon nangis dia (Lucinta Luna). Udah seneng, udah ada putusan, udah bersyukur doa-doa selama ini terjawab. Udah bersyukur banget sih," ungkap Abash.

Abash mengungkapkan jika Lucinta sempat kepikiran dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Jadi udah enggak mikirin lagi tiga tahun di penjara," tutur Abash.

Seperti diketahui, Lucinta sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh JPU. Hal tersebut lantaran Lucinta terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

Namun kini Lucinta lega dengan vonis yang majelis hakim berikan. Abash juga mengatakan jika akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021, Lucinta diperkirakan akan menghirup udara bebas lantaran hukuman penjaranya telah dipotong masa tahanan.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel