Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dwi Sasosno Dijatuhi Vonis 6 Bulan Rehabilitasi

Foto: Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dwi Sasosno Dijatuhi Vonis 6 Bulan Rehabilitasi instagram



Persidangan vonis Dwi Sasono akhirnya digelar, dipastikan bersalah atas penyalahgunaan narkoba golongan pertama dan mendapatkan sanksi rehabilitasi 6 bulan.

Kanal247.com - Para selebriti memang terkadang mengejutkan publik lantaran diketahui terbukti mengonsumsi narkoba. Hal tersebut tentu membuat terkejut publik, apalagi selebriti tersebut jauh dari kontroversi dan sensasi.

Dwi Sasono menjadi selebriti yang beberapa waktu lalu membuat terkejut publik lantaran positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Dwi diamankan di rumahnya dengan barang bukti ganja yang disembunyikannya.

Dwi pun mengungkapkan penyesalan mendalam atas keputusannya mengonsumsi ganja. Dwi pun dikabarkan sudah mengenal barang haram itu sejak lulus SMA.

Persidangan vonis kasus Dwi pun akhirnya digelar. Dwi dinyatakan bersalah dan mendapatkan sanksi 6 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur atas kasus narkoba yang menyeretnya.

"Atas keterangan tersebut, maka mengadili terdakwa dengan menyatakan Dwi Sasono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," ucap hakim ketua pada persidangan suami Widi Mulia (Widi Be3) yang digelar hari ini, Kamis (8/10).

Penahanan di RSKO tersebut dihitung sejak Dwi melaksanakannya. Dwi sendiri memang sudah sejak beberapa waktu lalu menjalankan rehabilitasi di RSKO.

"Menjatuhkan tingkat pidana penahanan di RSKO selama enam bulan. Menyatakan waktu masa hukuman dihitung sejak terdakwa menjalankannya," terang hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum diketahui menuntut Dwi dengan hukuman 9 bulan rahabilitasi. Namun, pihak Dwi mengungkapkan keberatan dan mengharapkan bisa menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. Hakim pun menyetujui permintaan tersebut dengan berbagai pertimbangan.

"Dalam perkara terdakwa Dwi Sasono, tentang keputusan majelis hakim dengan berkas perkara dan berkas-berkas lainnya yang bersangkutan dengan keterangan saksi, barang bukti dan lain-lain," ucap hakim.

Janji Dwi jika ia tidak akan pernah kembali mengonsumsi ganja pun menjadi salah satu pertimbangan. Pihak RSKO sendiri juga sempat menceritakan jika Dwi tidak lagi mengonsumsi ganja bahkan tak merokok selama menjalani rehabilitasi.

"Hal ini juga mempertimbangkan setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum dan pengakuan terdakwa yang tak akan melakukan kesalahan ini lagi," kata hakim ketua.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel